Usulan Panja Temuan BPK Dibawa ke Rapat Bamus DPRD Karawang, Disdik Ngaku Banyak Pengusaha Ogah-ogahan Kembali

Usulan Panja Temuan BPK Dibawa ke Rapat Bamus DPRD Karawang, Disdik Ngaku Banyak Pengusaha Ogah-ogahan Kembali

KARAWANG -DPRD Karawang akan membawa wacana pembentukan tim panitia kerja atau Panja Temuan BPK terkait kelebihan pembayaran ke pengusaha yang jumlahnya lebih dari setengah miliar ke rapat badan musyawarah (bamus) DPRD. Disdik akui ada perusahaan ogah-ogahan kembalikan duit kelebihan pembayaran yang berasal dari APBD itu. Melalui Panja Temuan BPK, Dinas Pendidikan Karawang diberikan tenggat waktu 60 hari kalender oleh Badan Pemerika Keuangan (BPK) RI untuk menyelesaikan masalah kelebihan pembayaran kepada para pengusaha (19 paket pekerjaan) yang bebrbuntut adanya kergian keuangan negara. Jika sesuai kalender, tenggat waktu itu hanya tersisa dua pekan lagi. Karenanya DPRD Karawang berpendapat jika lewat waktu itu maka akan dibentuk Panja Temuan BPK untuk membahas masalah ini. Di sisi lain, sebelumnya  Kepala Seksi Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Yanto banyak perusahaan yang sejak awal penagihan belum mengembalikan kelebihan uang dalam Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pembangunan beberapa proyek sekolah pada 2021. "Ada CV yang belum bayar sama sekali sejak ada temuan BPK, walaupun upaya  penagihan TGR ini sudah dilakukan secara terus menerus dan berkala sejak awal tahun. Alasannya tidak ada uang, dan macam-macam," terang Yanto kepada KBE, Kamis (30/6). Anggota DPRD Karawang Fraksi Golkar, Suryana merespons postif usulan sejumlah anggota dewan yang ingin membentuk panja temuan BPK, khususnya yang berkiatan dengan kasus di Dinas Pendidikan.  Suryana memandang, perlu dibuat Panja agar ada penajaman pengawasan penyelesaian catatan BPK. "Setelah LHP BPK diterima oleh pemerintah daerah, wajib untuk menyelesaikan selama 60 hari. Berarti berakhir di bulan Agustus nanti. Kalau Disdikpora tidak ada progres sama sekali, perlu adanya pembentukan Panja untuk menajamkan pengawasan," terang Suryana yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang, Minggu (17/7). BACA JUGA : DPRD Karawang Buka Opsi Bentuk Panja Temuan BPK Suryana juga mengatakan DPRD akan membahas pembentukan Panja LHP BPK dalam Bamus (Badan Musyawarah) apabila pembentukan Panja telah disetujui oleh setiap fraksi dan sesuai dengan tata tertib di DPRD Kabupaten Karawang. "Kita melihat progres dulu dari dinas terkait yang ada temuan. Kalau progresnya bagus berarti Panja enggak mesti. Apabila progresnya tidak ada dan para fraksi setuju dengan pembentukan Panja, nanti DPRD mungkin akan membamuskan dulu, sesuai tidak pembentukan Panja dengan tata tertib DPRD Kabupaten Karawang." Semenetara itu, Anggota Komisi IV DPRD Karawang Indriyani mengatakan, Komisi IV dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang mempertanyakan terkait temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Republik Indonesia atas 19 paket pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi bangunan di tahun anggaran 2021 terkait adanya TGR (Tuntutan Ganti Rugi) sebesar Rp.600.555.687 karena kekurangan volume. “Akan melakukan tindakan sesuai dengan regulasi peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 3 jawaban atau penjelasan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil BPK diterima,â€ terang Indriyani, Kamis (14/7). Ia juga menerangkan, Indri bersama rekan-rekan para anggota dewan akan turut menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memberikan pandangan kritis dan menjadikannya catatan serius untuk Disdik Karawang sekaligus juga mendorong dibuatnya tim panja . “Akan ditindaklanjuti juga dengan pandangan dari Fraksi Pangkal Perjuangan untuk membentuk tim kerja penindak lanjut catatan temuan BPK. Baik di tahun 2021, maupun tahun-tahun sebelumnya,â€ terang Indriyani. Ia juga Indiryani  mengatakan, pengawasn dan skema evaluasi kegiatan serta realisasi anggaran per triwulan akan diperbaiki dengan menghadirkan adanya pihak inspektorat sebagai Pembina dan pengawas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) internal dalam membantu pemerintah daerah. “Kami diberikan kesempatan triwulan untuk evaluasi kegiatan dan realisasi anggaran, dan kami akan memperbaiki skema triwulanan dengan menghadirkan inspektorat sebagai pembina dan pengawas SKPD internal dalam urusan pemerintah daerah,â€ terang Indriyani. Terakhir, Indiryani mengatkan saat ini Komisi IV memiliki waktu hingga 9 Agustus untuk melaksanakan tindakan berdasarkan regulasi peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada Pasal 3. “Ada waktu 60 hari dari 9 Juni berarti sampai 9 Agustus, mudah-mudahan pekan depan bisa kita agendakan, karena saat ini sedang giat pembahasan KUAPPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) APDB (Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah) tahun 2023,â€ tutup Indriyani. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: