Komit Lakukakan Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Anak : Kejaksaan Terima Penghargaan dari Komnas PA
KARAWANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang atas dedikasi dan penegakan hukum terkait kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dewan Pembinas Komnas PA, Bima Sena mengatakan, selama ini Kejari Karawang ia nilai memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan kasus hukum terkait kasus kekerasan terhadap anak. “Ini spesial, karena sebelumnya kami menyiapkan tim yang melakukan assesment secara tertutup. Kita juga bekerjasama dengan ombudsman untuk mendapat laporan-laporan, sehingga akhirnya kita berikan penghargaan. Ini merupakan yang terbaik dari yang terbaik,†ungkapnya, Selasa (29/3). Komnas PA pun memberikan penghargaan ini, kata dia, sebagai bentuk apresiasi bagi kinerja Kejari untuk menangani perkara anak. “Dari 100 persen tindak pidana, 52 persen didominasi kejahatan seksual terhadap anak, khususnya di Jawa Barat. Kami memberikan penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi terhadap upaya Kejari Karawang selama ini dalam penegakkan hukum tindak pidana anak,†ujarnya. Selanjutnya ia akan membangun satu visi dengan aparat penegak hukum. Hal tersebut bertujuan untuk mengimplementasi undang-undang terkait tindak penanganan kejahatan terhadap anak. Selain itu untuk mengurangi kasus kekerasan kepada anak dan perempuan. “Kita sinergikan dengan pengadilan, kejaksaan, itu yang perlu kita bangun menyamakan persepsi, karena kalau persepsinya berbeda tidak akan ketemu. Semoga dengan hal ini kasus kepada anak dan perempuan dapat mengalami penurunan,†ungkapnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana, menegaskan, kejaksaan akan selalu siap bersinergi dengan Komnas PA. Hal itu terbukti dengan jaksa yang memberikan tuntutan berat terhadap pelaku kekerasan kepada anak dan perempuan. “Dengan adanya sinergitas antara penegak hukum, dapat memitigasi resiko terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan terhadap penanganan perkara pada anak, dan hasilnya bisa juga sebagaimana mengarah pada perlindungan anak. Catatannya banyak, yang jelas kami tidak pernah kompromis terhadap terjadinya tindak pidana yang mana korbannya adalah anak. Jadi pasti tuntutannya tinggi. Kami pernah maksimal menuntut 15 tahun, putus 15 tahun, karena memang rata-rata tuntutannya di atas 10 tahun,†pungkasnya. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: