Insepektorat Karawang Belum Kantongi Dokumen Penting LKM, Audit Tak Kunjung Dimulai, Kejaksaan Makin Lama Tung
Inspektorat mengalami kendala dalam mengumpulkan dokumen-dokumen penting PT LKM sehingga belum bisa memulai melakukan audit terhadap salah satu BUMD yang kasus dugaan korupsinya tengah diusut oleh kejaksaan ini. Di sisi lain, kejaksaan saat ini hanya tinggal menunggu hasil audit dari inspektirat guna menaikan status pengusutan dugaan korupsi PT LKM ke penyidikan. Dua pekan lalu KBE, tepatnya 20 Juli 2022 menanyakan perihat sejauh mana proses audit terhadap keuangan dan kondisi perusahaan PT LKM telah berjalan. Namun saat itu Sekertaris Inspektorat Karawang, Asep Supriatna mengatakan Inspektorat Karawang belum melakukan audit sama sekali pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) PT LKM atas dugan skandal korupsi besar-besaran dengan total kerugian miliaran rupiah. Dua pekan setelahnya. Tepatnya pada 5 Agustus 2022 kemarin, KBE coba mewawancarai Irban IV Inspektorat Karawang, Feri. Kepada KBE, dia mengatakan sekarang ini Inspektorat Karawang masih dalam tahap pengumpulan data dan belum memulai juga tahapan audit. Ia mengakui, ada satu dokumen penting yang saat ini belum ada di tangan Inspektorat sehingga belum bisa memulai melakukan audit. Namun uia tak mau menyebut dokumen apa yang ia sebut belum diterima itu. "Karena audit itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui. Kejaksaan memang sudah mengajukan permohonan. Cuma masih ada satu dokumen tahapan supaya audit berjalan, ada satu dokumen yang masih kami tunggu," terang Feri, Jumat (5/8). Baca Juga : Kejaksaan Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMD LKM Karawang Feri menjelaskan, proses audit terhadap PT LKM memang akan menyita waktu yang panjang dan tidak bisa hasilnya selsesai dalam waktu yang sama dengan proses pemeriksaan dengan permasalahan-permasalahan lain yang umumnya tak sepelik PT LKM. "Melihat ketersediaan dan kecukupan data juga. Orang-orang yang bersangkutan bisa diajak komunikasi atau tidak. Terkait data yang kurang, ini kita sudah berupaya, dan terus berproses," tutup Feri. Sementara itu, Pejabat Pemeriksa Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) Inspektorat Karawang, Andie Hermansyah mengatakan, semakin pelik masalah, akan membutuhkan semakin lama waktu untuk merampungkan audit. Dan kasus PT LKM ini, dinilai menjadi salah satu kasus yang pelik. "Semakin pelik kasus, semakin lama biasanya karena engga bisa disamakan dengan kasus-kasus lain. Kita seperti mengurai simpul benang yang kusut satu persatu," kata Andie (5/8). Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana menegaskan ia mempercayakan audit internal PT LKM untuk dilakukan oleh Inspektorat Karawang karena memiliki kepentingan penegakan hukum untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi di tubuh PT LKM Karawang. "Saya tuh kepengin mereka (inspektorat, red) bekerja sebagaimana tugas dan fungsinya. Makanya aimi minta melakukan audit, dan kami sedang menunggu hasilnya," terang Martha. PT LKM Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang. Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen. Namun pada kenyataanya selama bertahun-tahun hanya Pemkab Karawang yang terus-terusan mengucur modal kepada PT LKM setiap tahun yang jumlahnya miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12,6 miliar dari tahun 2015 hingga tahun 2020 lalu. Sedangkan Pemprov Jawa Barat dari kewajiban menyuntik modal sebesar Rp 8,4 miliar, kenyataanya tercatat pemerintah provinsi hanya satu kali setor, dilakukan di tahun 2015 senilai Rp 4,05 miliar (28,93 persen). Dugaan korupsi di PT LKM berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawan dengan limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, ditemukan juga adanya manipulasi data laporan serta direksi agar PT LKM Karawang terus mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Data fiktif yang dicairkan PT LKM Karawang memunculkan piutang tak tertagih dan merugikan negara secara besar-besaran. Piutang dari nasabah berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kabupaten Karawang terhitung sekitar Rp 3,5 miliar. Belum termasuk hitungan kredit macet karyawan PT LKM Karawang. (cr1/mhs) Â
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: