Nasib Pindo di Ujung Tanduk, Pemda Setop Operasi, Wajib Relokasi Rumah Warga, Polisi Mulai Periksa Saksi

Nasib Pindo di Ujung Tanduk, Pemda Setop Operasi, Wajib Relokasi Rumah Warga, Polisi Mulai Periksa Saksi

Pemkab Karawang mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara izin operasional plant caustic soda PT Pindo Delli 2 atas kejadian bocornya gas bercaun yang membuat puluhan warga Desa Kutamekar Ciampel keracunan. Sanksi serupa juga pernah dijatuhkan oleh Pemkab Karawang pada Pindo Deli atas kasus yang sama beberapa tahun lalu. Harus ada sanksi lain yang lebih berat agar ada efek jera. Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana tak kuasa menahan rasa kesalnya pada anak perusahaan Sinar Mas grup itu. Terlebih kejadian bocornya gas beracun yang membuat warganya harus dilarika ke rumah sakit sudah berulang kali terjadi dengan jumlah korban yang tak sedikit. "Ini sudah empat kali terjadi, masyarakat sekitar jadi korban, tidak bisa dibiarkan. Harus ada solusi jangka panjang. Entah masyarakat yang harus direlokasi oleh perusahaan, atau perusahaan yang pindah lokasi," terang Cellica, Senin (17/9). Cellica mengasaka, terdapat 204 warga di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel berisiko tinggi terdampak dari kebocoran gas milik PT Pindo Deli Pulp and Paper II dalam radius 120 meter. "Ada tiga poin penting dalam pertemuan ini, Rabu nanti ada pertemuan untuk kerja sama. Pertama saya tadi ajukan rekomendasi untuk pemberian jaminan BPJS bagi warga sekitar yang berisiko terdampak oleh perusahaan," terang Cellica. Cellica dengan tegas memberikan pilihan,  menegaskan dalam hal ini perlu ada solusi bersifat jangka panjang bagi masyarakat sekitar. "Saya juga ajukan rekomendasi agar perusahaan merelokasi sejumlah masyarakat yang terdampak, atau perusahaan Pindo Deli II terpaksa harus berpindah lokasi," terang Cellica. "Walaupun engga ada yang rawat inap, engga ada yang menimbulkan gejala keracunan  signifikan, harus ada penanganan jangka panjang. Saya bilang CSR Pindo Deli pindahkan dulu untuk relokasi masyakarat di sana. Jangan dulu mikirin hal-hal lain di luar sana. Supaya ekonomi tetep jalan, masyakarat aman dan tenaga kerja di sana tetep jalan," terang Cellica. Cellica pun menerangkan saat ini PT Pindo Deli Pulp and Paper II meminta durasi waktu 4 bulan untuk mengganti mesin bermasalah. Perusahaan juga perlu merampungkan dokumen pengendalian potensi bahaya besar untuk diserahkan pada tim UPTD Pengawas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat. "Dalam masa menunggu selama waktu empat bulan ini, perlu ada pengawasan internal secara ketat. Termasuk juga untuk perusahaan melakukan pengecekan rutin dan ketat pada alat dan mesin. Masyarakat juga perlu diberi edukasi tentang mitigasi bencana agar dapat menghadapi peristiwa serupa. Cellica juga mengatakan ia akan melakukan pelaporan pada pemerintah pusat, terkhusus pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengeluarkan izin terkait Caustic Soda Plant PT Pindo Deli Pulp and Paper II. Tercatat di Rumah Sakit Rosela terdapat 36 pasien keracunan udara akibat dari keracunan gas PT Pindo Deli Pulp and Paper II pada 14 September lalu.  Baik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta tim Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Polres Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang diharapkan Bupati Cellica dapat menimbang dengan baik dan berkeadilan demi masyarakat. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Wawan Setiawan menerangkan peristiwa keracunan terjadi karena pompa hydrogen hcl sintesis bermasalah akibat dari getaran dari mesin. Pompa yang tidak stabil menghasilkan getaran yang membuat proses suplai hidrogen pada rasio tertentu menjadi berkurang dan membuat pembakaran tidak sempurna. Pompa hydrogen hcl sintesis seharusnya bekerja maksimal dalam mendorong gas hidrogen untuk menyatu dengan klorin dalam tabung pembakaran. Namun karena getaran dan pembakaran yang tidak sempurna, sebagian klorin gagal diikat oleh hidrogen, kemudian lepas dan menguap ke udara lewat cerobong. "Di Caustic Soda Plant itu ada pompa yang mendorong gas hidrogen dalam tabung berisi klorin untuk disatukan dalam proses pembakaran. Peristiwa kemarin bisa terjadi karena pompa tidak maskimal, ada getaran dan membuat proses pembakaran tidak sempurna. Akhirnya sebagian hidrogen dan klorin terlepas dari cerobong. Klorin yang terlepas tersebut kemudian menyebar dan terhirup," terang Wawan, Senin (19/9). Bupati, dikatakan Wawan Setiawan, telah mengambil sikap apabila dalam batas waktu tertentu permasalahan dan rekomendasi tidak dipenuhi, pemerintah daerah memiliki kemungkinan besar untuk menutup PT Pindo Deli Pulp and Paper II. "Ini ada waktu sampai hari Rabu nanti untuk merampungkan rekomendasi dan kerja sama dengan perwakilan pusat perusahaan," terang Wawan. Sementara itu, Polres Kabupaten Karawang telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, keracunan gas klorin dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills II. Saksi yang diperiksa merupakan staf manajemen perusahaan. Kasatreskrim Polres Karawang AKP Tommy Arif Bastomi mengatakan, ada empat saksi yang diperiksa terkait kasus warga keracunan gas pabrik PT Pindo Deli II. "Keempat orang yang diperiksa itu merupakan manajemen PT Pindo Deli II," kata Kasatreskrim Polres Karawang. Penyidik Polres Karawang, ujar AKP Tommy Arif Bastomi, akan memeriksa saksi lainnya yang merupakan warga setempat, khususnya mereka yang menjadi korban keracunan gas tersebut. Di lokasi kejadian, ujar AKP Tommy Arif Bastomi, juga telah memasang garis polisi. Itu dilakukan sambil menunggu hasil investigasi lapangan dari Puslabfor Mabes Polri. "Kami masih menunggu hasil Puslabfor, jadi belum bisa mengambil kesimpulan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang," kata dia. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: