Dugaan ‘Japrem’ 5% Fee Proyek, KBC: Jaksa Harus Segera Periksa Ketua Parpol
KARAWANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menerima laporan pengaduan dugaan praktik ‘japrem’ fee 5 persen dari dana aspirasi atau pokok pikiran yang diterima anggota DPRD Karawang usai ramainya pernyataan ketua DPC salah satu parpol yang diduga meminta fee tersebut kepada tujuh anggotanya di DPRD Karawang. Kasus itu pun sempat heboh karena dua orang anggota dewan diancam Penggantian Antar Waktu (PAW) karena tidak mau membayar fee 5 persen tersebut. Desakan agar Kejari segera menangani kasus fee proyek dari dana aspirasi muncul dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka melaporkan secara resmi ke kantor kejaksaan agar memeriksa anggota DPRD dari fraksi salah satu parpol. "Pernyataan Ketua DPC alasan PAW dua orang anggotanya karena melanggar komitmen fee 5 persen dari dana aspirasi harus diusut. Pengakuan itu disampaikan kepada media belum lama ini," kata Direktur Karawang Bugetting Control (KBC) Karawang, Ricky Mulyana. Menurut Ricky, pihaknya sudah melaporkan kasus fee 5 persen dari dana aspirasi anggota DPRD salah satu fraksi ke kantor kejaksaan. Maksud laporan tersebut agar ada kepastian hukum karena masyarakat menduga adanya sinyalemen korupsi. "Periksa saja dulu untuk kepastian hukum. Pengakuan Ketua DPC di Karawang sudah membuat gaduh Karawang," katanya. Sebelumnya dalam pernyataan pers Ketua DPC salah satu parpol menyebutkan, sejak tahun 2020 sebanyak tujuh anggota DPRD fraksinya telah membuat tiga kali komitmen secara tertulis untuk memberikan dana oprasional DPC sebesar 5 persen. Persentase itu sekitar 150 Juta dari dana aspirasi sebesar Rp1 miliar. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: