Kejaksaan Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMD LKM Karawang

Kejaksaan Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi di Tubuh BUMD LKM Karawang

KARAWANG- Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang masih mendalami kasus dugaan korupsi di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang. Dalam beberapa waktu terakhir direksi dan komisaris BUMD Karawang ini sudah bergantian diperikas oleh penyidik kejaksaan. "PT LKM, kami masih melakukan pendalaman. Masih penyelidikan ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat Martha Parulina Berliana, saat dihubungi di Karawang, kemarin (17/5). Ia memastikan akan terus memproses penanganan kasus dugaan korupsi di PT LKM, karena setiap penanganan hukum membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Perlu waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi. Dugaan korupsi di PT LKM ditangani Kejari Karawang setelah dilaporkan oleh kelompok masyarakat. Hal tersebut berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawannya yang limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu juga adanya manipulasi data laporan dan direksi agar PT LKM Karawang mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS. Kelompok masyarakat juga melaporkan dugaan korupsi PT LKM ke Kejari setempat karena adanya data fiktif yang telah dicairkan PT LKM Karawang, sehingga menjadi piutang yang tidak tertagih dan merugikan negara. Piutang yang tidak tertagih itu nasabahnya dari ASN Pemkab Karawang sekitar Rp 3,5 miliar. Selain itu juga terjadi kredit macet karyawan PT LKM Karawang. PT LKM Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang. Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen. Namun pada kenyataanya selama bertahun-tahun hanya Pemkab Karawang yang terus-terusan mengucur modal kepada PT LKM setiap tahun yang jumlahnya miliaran rupiah atau tepatnya Rp 12,6 miliar darimulai tahun 2015 hingga tahun 2020 lalu. Sedangkan Pemprov Jawa Barat dari kewajiban menyuntik modal sebesar Rp 8,4 miliar, kenyataanya tercatat pemerintah provinsi hanya satu kali setor, dilakukan di tahun 2015 senilai Rp 4,05 miliar (28,93 persen). (mhs)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: