Wabup Janjikan Penyaluran Bantuan UMKM RP 1 M Merata

Wabup Janjikan Penyaluran Bantuan UMKM RP 1 M Merata

KARAWANG - Bantuan Rp 1 miliar yang dijanjikan  Pemerintah Kabupaten Karawang untuk pelaku UMKM segera disalurkan. Saat ini, regulasi yang mengatur penyaluran bantuan itu sudah terbit dalam bentuk Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2022 tentang  Penyelenggaraan Program Bantuan Pemerintah Daerah Kepada Koperasi, Pelaku Usaha Mikro, dan Wirausaha Pemula. Kepada KBE, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh mengatakan, bantuan Rp 1 miliar bagi UMKM dan pelaku usaha pemula itu akan dibagikan mulai Bulan Juni tahun ini.  Aep menjelaskan, meski pun diprioritaskan untuk desa miskin ekstrem. Namun, dalam pelaksanaannya pembagian bantuan itu bakal disebar ke seluruh kecamatan di Karawang.  "Sesuai instruksi ibu Bupati, kita prioritaskan di desa miskin ekstrem. Jadi 60 persen d sana, 40 persen di desa lain," ujar Wabup, Senin, (6/5) usai launching program UMKM Juara di Rumah Galeri. Wabup mengatakan, dipilihnya desa miskin ekstrem sebagai lokus penerima bantuan itu bukan tanpa alasan. Selain sebagai bentuk intervensi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan warga di desa miskin ekstrem. Melalui bantuan senilai Rp. 1 miliar ini, warga di 25 desa dan 5 kecamatan itu bakal diberikan pelatihan keterampilan untuk peningkatan taraf hidup mereka. "Jadi selain memberikan bantuan sarana prasarana, para pelaku usaha mikro dan pengusaha pemula akan difasilitasi pelatihan untuk meningkatkan produktifitas dan keahlian mereka," kata Wabup. Wabup juga bilang, lantaran bantuan yang tersedia sangat terbatas. Pihaknya bakal melakukan seleksi dan verifikasi terhadap pemohon bantuan. Dalam pelaksanaannya nanti, setelah proposal diajukan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Karawang. Tim verifikasi dan survey bakal turun ke lapangan untuk menentukan calon penerima bantuan. Aep mengatakan, tak menutup kemungkinan kegiatan bantuan untuk pelaku UMKM ini bakal kembali digelontorkan pemerintah di tahun-tahun yang akan datang. Semua itu tergantung pada hasil evaluasi dan pelaksanaan program di tahun ini. "Untuk kelanjutannya kita menunggu laporan hasil pelaksanaan dan kajian dari program ini, tak menutup kemungkinan tahun yang akan datang kita programkan lagi," ujarnya. Sebelumnya, Kepala Dinkop UKM Karawang, Ade Sudiana mengatakan, ada sejumlah persyaratan khusus yang harus dipenuhi para pemohon bantuan. Dalam program ini, pihaknya membagi calon penerima bantuan menjadi tiga kelompok. Diantaranya, pengelola koperasi, pelaku usaha mikro, dan pengusaha pemula. Syarat untuk pengelola koperasi diantaranya, koperasi masyarakat yang memiliki usaha mikro di bidang perikanan, pertanian, perdagangan, dan kehutanan. Koperasi juga wajib menyertakan akte pendirian Kemenkumham, memiliki izin usaha dan NPWP, serta memiliki alamat kantor yang jelas. Kemudian syarat untuk pelaku usaha mikro, diwajibkan ber-KTP Karawang, memiliki legalitas usaha minimal NIB atau surat keterangan dari kantor desa, memiliki NPWP, buku tabungan perbankan, kegiatan usaha yang jelas, dan bukan seorang PNS, anggota TNI/Polri. Sementara, syarat untuk pelaku usaha pemula yaitu individu atau kelompok yang memiliki ide bisnis, ber-KTP Karawang dengan usia maksimal 45 tahun, berpendidikan formal minimal SMP sederajat dan bersedia mengikuti pelatihan. "Bantuan yang diberikan dalam program ini hanya berupa alat sarana prasarana penunjang usaha," ujar Mira usai melakukan sosialisasi di Kantor Dinkop Karawang. "Bantuan ini seperti cooking tools, tenda, gerobak, alat konfeksi, freezer, alat perbengkelan, dan semacamnya," jelasnya. (wyd/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: