Giliran Ketua DPRD Pendi Anwar Penuhi Panggilan Kejari Karawang

Giliran Ketua DPRD Pendi Anwar Penuhi Panggilan Kejari Karawang

KARAWANG- Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar diperiksa Kejari Karawang pada Selasa (7/6) terkait dugaan korupsi fee dana aspirasi atau dana pokok pikiran atau pokir.  Pendi Anwar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ketua badan anggaran DPRD Karawang. Sebelumnya penyidik Kejari Karawang memanggil Sekda Karawang dalam kapasitasnya sebagai Ketua TPAD (tim anggaran pemerintah daerah) namun tidak hadir. Pendi Anwar terlihat mendatangi kantor Kejaksaan pukul 13.10 WIB dan langsung masuk ruang pemeriksaan pidana khusus. Sebelumnya penyidik jaksa di Kejari Karawang memeriksa Sekretaris DPRD Karawang Uus Hasanudin dan Plt Kepala Bapeda, Asip Suhendar. Asip Suhendar diperiksa lebih lama dibandingkan Uus Hasanudin, karena dianggap paling mengetahui aliran pokir ke Legislatif dan Eksekutif. Sedangkan Sekda Karawang Acep Jamhuri tidak memenuhi panggilan kejaksaan pada Senin (6/6) kemarin. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Inteljen Kejari Karawang, Tohom, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan penjelasan terkait pemeriksaan dugaan korupsi dana aspirasi yang saat ini tengah ditangani. Alasannya, proses pemeriksaan masih dalam tahap penyelidikan sehingga belum boleh memberikan informasi. "Maaf kami belum bisa memberikan informasi karena masih tahap lead (penyelidikan). Nanti setelah masuk ke penyidikan akan kita sampaikan hasil pemeriksaan kami," kata Tohom. Di sisi lain, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana mengatakan akan memeriksa semua penerima pokok pikiran (pokir). Hal ini berkaitan dengan adanya dugaan fee 5 persen dari anggaran pokir. Martha mengatakan, setelah pihaknya melakukan telaah atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya fee 5 persen dari anggaran pokir, dia menyimpulkan untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyelidikan. Untuk itu, pihaknya perlu memanggil dan memeriksa semua penerima dana pokir. "Jadi penerima pokir itu bukan hanya pihak legislatif tapi juga eksekutif dan semuanya akan kita panggil," kata Martha Parulina Berliana, Senin (30/5). Menurut Martha siapapun penerima pokir akan diperiksa. Jika bupati dan wakil bupati menerima pokir tetap harus diperiksa. "Semua mengikuti proses dan tahapan tidak bisa memeriksa seluruhnya secara bersamaan. Kapan pastinya saya belum tahu, tapi pasti akan kita jadwalkan," katanya. Sementara itu, Acep sebelum memenuhi panggilan jaksa, kepada awak media mengatakan, tidak mengetahui pasti permasalahan apa yang bakal ditanya pihak Kejaksaan kepadanya. Namun, sebagai pejabat dan warga negara yang baik. Acep mengaku bakal tetap datang memenuhi panggilan Kejaksaan hari ini. "Kalau (ditanya) soal pokir saya akan menjawab sesuai kapasitas saya. Namun soal adanya dugaan fee, saya tidak tahu. Biar saja itu urusan kejaksaan," kelitnya. Acep menegaskan, dugaan adanya fee pokir sebesar 5 persen itu bukan tanggungjawabnya. Apalagi dia tidak mengetahui persis siapa yang melakukannya. Menurut Acep, dia akan memenuhi panggilan kejaksaan haru ini, hanya untuk menjelaskan terkait pokir. Namun dia memastikan tidak mengetahui jika ada fee dari pokir tersebut. "Iya silakan saja kejaksaan mencari tahu soal itu (dugaan fee pokir, red). Tapi sebagai TAPD saya tidak tahu, karena bukan ranah kami," katanya. (mhs) *** PEJABAT TERAS DI KARAWANG YANG SUDAH DIPANGGIL OLEH PENYIDIK: 1. Ketua DPRD Karawang sekaligus Ketua Badan Anggaran DPRD Karawang, Pendi Anwar 2. Sekda Karawang sekaligus Ketua Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) Acep Jamhuri 3. Kepala Badan Perencanaa Pembanguan Daerah (Bappeda) Karawang, Asih Suhendar 4. Kepala Sekretariat DPRD Karawang, Uus Hasanudin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: