Kumpulkan Pimpinan Perusahaan se-Karawang, Bupati-Wabup Jelaskan Alasan Kenaikan NJOP

Kumpulkan Pimpinan Perusahaan se-Karawang, Bupati-Wabup Jelaskan Alasan Kenaikan NJOP

KARAWANG – Pemkab Karawang melalui Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Karawang menggelar Rapat Koordinasi Pajak Daerah Untuk Pembangun, kemarin (14/6) bersama sejumlah pimpinan perusahaan yang ada di Karawang. Rakor dilangsungkan di Learning Center PT. Pupuk Kujang, Cikampek, Karawang. “Terimakasih atas partisipasi para pimpinan perusahaan yang sudah menjadi wajib pajak yang taat, sehingga perkembangan pembangunan Karawang menjadi lebih cepat," ujar Cellica. Cellica juga menjamin hasil dari pajak daerah bakal dipergunakan untuk peningkatan dan pembangunan daerah. Termasuk akses-akses karyawang berangka kerja seperti akses Jati–Kobakbiru, Pinayungan-Curug, Anggadita–Rumambe, Underpass Badami, Jembatan Tarum Barat, Pinayungan – Curug, Akses Tol Karawang Timur, dan Tamelang–Curug. Cellica juga bercerita, sejak tahun 2013 hingga tahun 2021, Pemkab Karawang  tidak melakukan penyesuaian NJOP secara massal. Tahun ini Pemkab Karawang memutuskan menaikan NJOP dalam upaya meningkatkan NJOP dengan harapan bukan hanya peningkatan pajak daerah yang meningkat, tapi paralelel dengan meningkatnya harga tanah di Karawang sehingga manfaatnya bisa dimanfaatkan masyarakat. "Berbeda dengan NJOP di beberapa kabupaten sekitar yang lebih tinggi, bahkan Kabupaten Karawang termasuk yang rendah NJOP-nya,â€ ujar Bupati Cellica. Bupati Karawang juga menjelaskan bahwa penyesuaian NJOP secara massal didasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dan hasil pemeriksaan reguler dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa penerimaan pendapatan sektor PBB dan BPHTB belum optimal dikarenakan NJOP yang masih rendah sebesar Rp. 27.000/m2 dan NJOP tertinggi sebesar Rp. 4.155.000/m2. Sedangkan untuk kawasan industri induk NJOP setelah penyesuaian tahun 2022 terendah sebesar Rp. 614.000/m2 dan NJOP tertinggi sebesar Rp.702.000/m2 serta untuk masing-masing Tenant NJOP sebesar Rp.1.722.000/m2. Di tempat yang sama, Wakil Bupati Karawang, Aep Syaepulloh  juga menjelaskan bahwa selain dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kabupaten Karawang juga memiliki sumber pendapatan daerah berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Pusat sebesar Rp. 309.933.768.035 dan DBH Provinsi sebesar Rp.486.654.265,412 yang salah satunya disumbangkan oleh pajak kendaraan operasional atau kendaraan antar-jemput ribuan pabrik di Karawang. "Dan terimakasih juga kepada para pimpinan perusahaan yang sudah menggunakan kendaraan operasional atau jemputan karyawan dengan plat nomor T (Karawang) sehingga dapat meningkatkan DBH Kabupaten Karawang, saya berharap kolaborasi kita dapat terus berkelanjutan guna membangun Karawang menjadi lebih baik lagi," tandasnya. Sementara itu dalam laporannya Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah menjelaskan, kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh seluruh pimpinan perusahan pada Kawasan Industri Kujang Cikampek, Kawasan Industri Mitra Karawang, Kawasan Industri Indotaisei, Kawasan Industri Surya Cipta Swadaya, Karawang International Industrial City, dan Kawasan Pertiwi Lestari. (mhs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: