4.055 Petugas Dikerahkan BPS Karawang dalam Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi 2022.
KARAWANG - Sebanyak 4.055 petugas dikerahkan Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang dalam pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022. Pendataan Regsosek itu merupakan pendataan seluruh penduduk Indonesia mencakup profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang sangat beragam, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Data ini akan memudahkan pelaksanaan program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat. "Pendataan Regsosek oleh BPS dilakukan atas intruksi presiden. Semua data itu terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga ke tingkat desa atau kelurahan," ujar Kepala BPS Karawang, Robert Ronytua Pardosi, usai pembukaan Rapat Koordinasi Regsosek yang digelar di salah satu hotel di Kabupaten Karawang, pada Rabu (21/8/2022). Robert mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Karawang, Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, instansi pemerintah lainnya hingga swasta turut mendukung dan berkolaborasi. "Kami mengharapkan dukungan dari pemerintah daerah, instansi pemerintah, bahkan swasta pengelola apartemen, perumahan elit, TNI-Polri untuk mendukung pendataan di lapangan," ungkapnya. Lanjut Robert, proses pendataan akan dimulai sejak 15 Oktober hingga 14 November 2022. Di Karawang, total ada 4.055 petugas untuk melakukan proses pendataan tersebut. Jumlah petugas itu dibagi tugas masing-masing, untuk bagian mendata dan wawancara itu ada sebanyak 3.193 petugas. "Pengawas lapangan sebanyak 802, dan koordinator sensus kecamatan sebanyak 60. Petugas akan mendata secara keseluruhan, baik itu kalangan miskin, menengah, maupun menengah atas. Di Karawang ada sekitar 280 ribu KK atau total penduduk sekitar 2,4 juta yamg akan kita data," katanya. Sementara, Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri menyatakan, pemda siap mendukung penuh pendataan Regsosek tersebut. "Kami sangat mendukung, maka kita wajibkan bappeda, camat hingga desa kelurahan hadir dalam acara rakor ini. Agar nanti dapat mendukung penuh pelaksanaan di lapangan," jelasnya. Lanjut Acep, hasil pendataan dari masyarakat tersebut bisa dijadikan acuan Pemkab dalam membuat sebuah kebijakan. Makanya masyarakat harus terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Pemda juga butuh informasi yang valid untuk memudahkan kita membuat kebijakan kebijakan baru di waktu mendatang. Acep menjelaskan, meminta BPS Karawang untuk tetap menjalin koordinasi khususnya dengan Pemkab. Sehingga pelaksanaan Pendataan Regsosek 2022 dapat berjalan sukses dan menghasilkan data yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan. "Melihat pentingnya data yang akan dihasilkan, kami meminta kepada seluruh stakeholder untuk mengawal pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek 2022, agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, meminimalisasi rekayasa, serta terbebas dari kepentingan pribadi dan kelompok," pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: