Suripto Kembali Ajukan Permohonan Praperadilan

Suripto Kembali Ajukan Permohonan Praperadilan

KARAWANG – Inginkan kepastian hukum atas dirinya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Resor) Karawang, Polda Jawa Barat, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Suripto Nitihardjo kembali ajukan permohonan Praperadilan, meski permohonan Praperadilannya yang pertama telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Karawang melalui Hakim tunggal, Hartati. Suripto Nitihardjo, sebagai direktur CV. Supra Jaya Mandiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Oktober 2021, atas pelaporan PT. Mitra Alumindo Selaras (MAS) ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan nomor surat 382/K/VII/2019/PMJ/Res JU/S GD tertanggal 21 Juli 2019 silam. Hal tersebut diutarakan Dr. Hendricus sidabutar.,SH.MH.,M.Kn., kuasa hukum Suripto Nitihardjo. "Jadi dilaporkan di Polsek Kelapa Gading, lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat yang akhirnya turun ke Polres Karawangâ€ jelasnya, Kamis (22/9). Menurutnya penetapan status tersangka kepada kliennya, Suripto Nitihardjo oleh Polres Karawang terkesan dipaksakan. Pasalnya Kliennya dituduh memesan barang aluminium dari PT. MAS. Padahal tidak pernah Kliennya mengirimkan surat pemesanan apalagi tandatangan tanda terima barang aluminium milik PT. MAS senilai Rp. 461 juta. Sehingga unsur penyerahan nyata tidak terbukti alias gugur. Istilah hukumnya levering feitelijk( Vide Pasal 612 KUHPerdata). “Klien Kami tidak merasa bersalah sehingga menguji keabsahan penetapan Tersangka beliau melalui jalur praperadilan ke Pengadilan Negeri Karawang," ungkapnya. Masih menurut Hendricus, berkas perkara diduga telah tiga kali dikembalikan kejaksaan negeri (Kejari) Karawang sebagaimana daftar bukti yang diajukan termohon di persidangan praperadilan pertama. Karena diduga sudah 3 (tiga) kali dikembalikan Kejari ke Polres Karawang, tentu ini menurutnya bertentangan dengan Pasal 11 ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) (ayat 6) Jo Pasal 12 ayat (1) Jo ayat (2) Jo ayat (3) dan Jo ayat (4) Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PeR_036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. “Klien Kami dituduh telah menerima barang aluminium dan bukti yang diajukan Pihak PT. MAS adalah fotokopi surat jalan, namun Klien kami tidak pernah menandatangani maupun menerima surat jalan dimaksud,â€ jelasnya lagi. Pada lanjutan sidang Praperadilan dengan Nomor : 05/pid.pra/2022/PN.Krw yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1B Karawang itu dan dipimpin hakim tunggal Rahmat Hidayat Batubara, ST., SH., MH. Terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah beberapa kali dikembalikan Kejaksaan kepada pihak kepolisian, pada kesaksiannya, saksi ahli hukum pidana, Kombes (Purn) Dadang Herli memberikan keterangan, seperti diatur pada pasal 11 dan 12 peraturan Jaksa Agung nomor 36 tahun 2011, 'dengan sendirinya penyidikan harus dihentikan'. "Penyidik tidak bisa memaksakan diri, konteksnya hentikan dulu penyidikan. Apabila memang ada fakta baru maka bisa kembali melakukan gelar perkara untuk dilakukan penyidikan ulang," jelas Kombes (purn) Dadang Herli dalam persidangan, Rabu, (21/9/22). Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Intel, Tohom Hasiholan menerangkan bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Karawang disertai sejumlah petunjuk. "Apabila berkas perkara tersebut dianggap oleh jaksa peneliti berkas perkara hasil penyelidikan belum lengkap (P.18) atau belum memenuhi syarat formil ataupun materiil, maka ada kewenangan dari jaksa untuk mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian dengan disertai petunjuk untuk melengkapi berkas perkara (P.19) tersebut hingga dinyatakan lengkap," jelasnya beberapa waktu lalu, Senin (29/8/22). Masih menurutnya, apabila setelah berkas perkara tersebut dikembalikan jaksa ke penyidik kepolisian tapi pihak penyidik kepolisian belum juga mengembalikan berkas perkara beserta petunjuk dari jaksa tersebut, maka jaksa akan mengirimkan surat untuk mempertanyakan telah sejauh mana kelengkapan berkas perkara tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan terbaru hingga bisa dikatakan berkas perkara tersebut sudah lengkap secara formil ataupun material. "Andaikan berkas perkara tersebut tidak kembali juga kita Kejari ada namanya P.20 atau pemberitahuan waktu penyidikan tambahan telah habis yang dikirim kepada penyidik dan setelah dikirim tidak dikembalikan juga dalam 14 hari maka kita akan mempertanyakan kembali dan kita punya kewenangan mengembalikan spdp-nya supaya ada kepastian hukum dan tidak menjadi tunggakan di register kita," ungkapnya. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: