Program Sertifikasi Tanah di Purwakarta Marak Pungli? Warga Keluhkan Biaya Pengurusan PTSL

Program Sertifikasi Tanah di Purwakarta Marak Pungli? Warga Keluhkan Biaya Pengurusan PTSL

PURWAKARTA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Pemerintah Pusat. Kabupaten Purwakarta menempati peringkat ketiga di wilayah Jawa Barat pencapaian pengukuran tanah. Namun, pada prakteknya di lapangan, proses sertifikasi tanah warga itu menemui berbagai kendala. Di antaranya disebabkan oknum aparatur desa yang nakal, yang meminta sejumlah uang kepada warga untuk proses sertifikasi tersebut. “Di Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, sejumlah warga mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum aparatur desa. Untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL, nilainya hingga Rp500 ribu. Walaupun ada biaya yang harus dikeluarkan warga, jumlahnya tak lebih dari Rp350 ribu, dan itu untuk biaya pengukuran,â€ ujar demikian, Juru Bicara pada Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) Agus Yasin. Agus mengatakan, aparatur desa setempat beralasan biaya yang dikeluarkan warga sudah berdasarkan kesepakatan dan warga dengan sukarela membayar biaya tersebut. “Bayangkan berapa selisihnya jika ada 600 orang warga di desa tersebut yang mengajukan sertifikasi tanahnya. Jika hal itu terjadi di desa-desa lainnya di Kabupaten Purwakarta,â€ ungkapnya. Lanjut Agus, seperti yang diisyaratkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu; Kementerian ATR/ BPN, Kemendagri dan Kemendes PDT tertanggal 22 Mei 2017 Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor 34 tahun 2017, mengenai Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah PTSL sekitar Rp150 ribu per bidang tanah untuk pulau Jawa dan Bali. “Padahal biaya PLTS sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150 ribu dan tidak boleh lebih dari itu,â€ jelasnya. “Oleh sebab itu, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut, bisa dikenakan hukuman, karena bisa dikategorikan pungutan liar,â€ tambahnya. Kantor Badan Pertanahan Nasional Purwakarta melansir bahwa seluruh proses tersebut, tidak membebani masyarakat. Pasalnya, mekanisme tanpa biaya dilakukan dalam setiap fase proses tersebut. Semua gratis, intinya agar rakyat mendapatkan sertifikat. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: