Kades Jatimekar Terjerat Hukum, Pemkab Purwakarta Diminta Segera Tunjuk Pj Kades
PURWAKARTA - Setelah Kepala Desa (Kades) Jatimekar tersandung kasus hukum, desa tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang kewenangannya terbatas. Untuk itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Jatimekar, Kelurahan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, meminta Pemkab) Purwakarta untuk segera menunjuk Penjabat (Pj) Desa Jatimekar. Desakan penunjukan adanya Pj Desa Jatimekar tersebut berdasarkan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dilaksanakan di aula desa pada Senin, 21 Maret 2022, kemarin. "Hasil Musdesus tadi pemerintah desa meminta Pemkab Purwakarta segera menunjuk Pj Kades Jatimekar, karena untuk kepentingan masyarakat," ucap Plt Kades Jatimekar, Supendi, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa, 22 Maret 2022. Ia mengungkapkan, saat ini Pemdes Jatimekar belum bisa mencairkan sejumlah anggaran, seperti anggaran dana desa (ADD) dan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa. Hal tersebut disebabkan Desa Jatimekar masih dipimpin Plt Kades yang memiliki keterbatasan wewenang. "Salah satu alasan kita mendorong Pemkab Purwakarta segera lakukan penunjukan Pj Kades Jatimekar agar ADD dan Siltap perangkat desa bisa turun dan digunakan," ucapnya. Saat ini, kata dia, dirinya bersama perangkat desa lainnya, hanya bisa menunggu dan berharap Pemkab Purwakarta bisa segera menunjuk Pj Kades Jatimekar. "Tadi melalui pihak Kecamatan Jatiluhur sudah kita sampaikan. Saat ini kita hanya bisa menunggu, mudah-mudahan secepatnya Pj Kades Jatimekar segera ditunjuk," ucap Supendi. Untuk diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Jatimekar, inisial K (33) dari jabatannya. Pasalnya yang bersangkutan telah resmi menyandang status tersangka dalam dugaan korupsi Dana Desa. Pemberhentian sementara Kades Jatimekar tersebut diputuskan oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 141.1/Kep.734-DPMD/2021. (San)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: