KKP RI Tertibkan Tujuh Rumah Negara Yang Masih Ditempati Pensiunan
PURWAKARTA - Sebanyak tujuh rumah aset milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia di Kelurahan Munjul Jaya, Kabupaten Purwakarta ditertibkan oleh petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melalui Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan (BRPSDI), pada Kamis (24/3/2022). Penertiban dan pengosongan aset rumah negara ini sempat diwarnai ketegangan yang dimana salah satu penghuni masih tidak menerima karena ditertibkan. Namun setelah mendapatkan pemahaman penghuni rumah pun akhirnya tetap meninggalkan aset rumah negara tersebut. "Sebelumnya, upaya persuasif telah kami lalukan berulangkali sejak September 2021 lalu, dan penghuni rumah diberikan waktu untuk melakukan pengosongan sampai 15 Desember 2021 lalu," ujar Kepala BRPSDI-KKP, Iswari Ratna Astuti. Iswari mengatakan, pihaknya juga telah memberikan waktu kepada penghuni rumah untuk segera melakukan pengosongan. Dengan tiga kali menunda batas pengosongan hingga 17 Januari 2022 dan diperpanjang hingga 28 Januari 2022. “Setelah melalui berbagai upaya persuasif, akhirnya per 22 Maret 2022 sebanyak enam orang penghuni rumah mau mengosongkan rumah negara yang sebelumnya ditempati,†tuturnya. Menurut Iswari, dari 16 aset rumah negara yang berada dalam pengelolaan BRPSDI-KKP terdapat tujuh rumah negara golongan dua yang masih dihuni oleh pihak yang tidak berhak, baik itu pensiunan PNS maupun anak dari almarhum pensiunan tersebut. “Karena itu, kegiatan ini menindaklanjuti temuan Inspektorat KKP dengan LHA No.503/ITJ/RC.320/VI/2021. Dimana terdapat temuan pemanfaatan rumah negara belum sesuai ketentuan,†ungkapnya. Lanjut Kepala BRPSDI-KKP itu juga menegaskan, bahwa kegiatan hari ini bukan tindakan eksekusi, melainkan penertiban aset negara yang berupa rumah dinas atau rumah negara. “Kenapa saya sebut penertiban, karena status rumah dinas ini jelas milik negara dan dalam pengelolaan KKP. Bukan rumah sengketa. Penertiban ini juga mengacu pada PP nomor 40 tahun 1994 tentang rumah negara pasal 1ayat 6 yaitu rumah negara golongan 2 adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu intansi dan disediakan untuk didiami PNS. Dan apabila telah pensiun, rumah dikembalikan kepada negara," ungkap Iswari. Ia mengaku, kegiatan penertiban dan pengosongan ini dengan melibatkan aparat dari TNI, Polri dan Satpol PP dengan mengedepankan cara persuasif. “Kami menertibkan satu rumah negara golongan dua yang masih dikuasai seorang pensiunan sejak tahun 2018. Yang bersangkutan sudah tidak mempunyai SIP karena telah resmi kami cabut," pungkasnya. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: