Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pencabulan 8 Santri

Kementerian PPPA Desak Polisi Tangkap Pencabulan 8 Santri

PURWAKARTA - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan seorang petani berinisial A terhadap 8 santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendesak Polres Purwakarta mengambil langkah hukum terhadap terduga pelaku yang mencabuli delapan santri. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Purwakarta, diperoleh informasi bahwa kasus ini telah dimediasi untuk mencapai kesepakatan damai. "Kasus percabulan ini harus dapat diselesaikan secara hukum karena ini adalah delik biasa, bukan aduan. Kementerian PPPA mendorong keluarga korban dan aparat penegak hukum menuntaskannya sesuai UU Perlindungan Anak," ujar Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam keterangan resmi. Menurut Nahar, kepentingan terbaik bagi para korban perlu jadi prioritas, termasuk dampak psikis mereka di kemudian hari. Kementerian PPA telah berkoordinasi dengan Polres Purwakarta agar menyelidiki kasus ini dan memproses sesuai peraturan perundang-undangan. Nahar mengatakan, penyelesaian kasus kekerasan seksual harus secara hukum, jangan diselesaikan kekeluargaan. Hal tersebut sangat diperlukan agar kasus serupa tidak terulang dan memberikan efek jera kepadakepada pelaku, sekaligus perlindungan terhadap anak. "Kalau diselesaikan secara kekeluargaan atau damai karena bisa menjadi preseden buruk. Kementerian PPPA mendorong dilakukan visum terhadap para korban agar kasus ini bisa terang benderang. Apabila terbukti memenuhi unsur percabulan dan memenuhi unsur Pasal 76E UU 35 Tahun 2014, pelaku dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17 tahun 2016," ungkapnya. Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pun, terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jabar dan Dinsos P3A Kabupaten Purwakarta terkait kondisi korban dan rencana pendampingan. "Kami akan terus memantau kondisi korban agar mendapat pendampingan dan pemulihan secara psikis," jelasnya. Pemerintah pun telah menginisasi Layanan Telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk memudahkan masyarakat melaporkan kekerasan yang ditemui maupun dialami. Kementerian PPPA mendorong masyarakat, terutama anak-anak untuk berani melapor jika menjadi korban kekerasan. "Pemerintah juga telah menyediakan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di 34 provinsi dan 204 kabupaten/kota yang siap memberikan pendampingan kepada seluruh masyarakat, terutama perempuan dan anak Indonesia," katanya. Berita sebelumnya, seorang petani berinisial A alias HK (45) diduga mencabuli delapan remaja laki-laki yang merupakan santri sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, Jabar. Modus operandinya, pelaku mencabuli kedelapan korban saat sedang tidur. Kebejatan HK terbongkar setelah satu dari delapan korban menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, orang tua pun melapor ke Polres Purwakarta. (bbs/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: