Potret Tadarrus Bupati Anne, Satu Jam Sebelum Ngantor
BUPATI Anne Ratna Mustika melalui Bagian Kesra Setda Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 451.13.1030/kesra yang isinya mengenai pelaksanaan kegiatan Tadarus Al-Quran bersama di lingkungan perkantoran. “Dalam mengisi kegiatan ibadah puasa, kami mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan kegiatan tadarus bersama secara serentak di pekan pertama Ramadan ini,†ujar Anne. Anne menjelaskan, pelaksanaan Tadarus Alquran ini berlangsung selama satu jam, terhitung dari mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Tempatnya, dilakukan di aula kantor masing-masing OPD/Dinas. Untuk bupati dan pejabat tinggi lainnya, pelaksanaannya terpusat di Bale Nagri, perkantoran Pemkab Purwakarta. “Jadi, sebelum memulai aktifitas, seluruh pejabat dan stafnya harus mengikuti kegiatan Tadarus Al Quran. Tentunya, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,†kata Anne. Anne menambahkan, Pemkab Purwakarta pun telah mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadhan khusus bagi masyarakat. Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, yakni mengimbau para pengurus masjid/musala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih. Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah. “Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek cuhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,†tambah dia. Sebelumnya Pemkab Purwakarta membuat surat edaran terkait pengaturan jam kerja seluruh pegawai pemerintahan yang statusnya aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN selama puasa Ramadhan ini, Terhitung 1 Ramadhan kemarin para pegawai pemerintahan diminta masuk kerja lebih pagi dan bekerja selama tujuh jam dalam sehari yakni masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 13.30 WIB. Kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran (SE) bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadhan.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: