Dana Cadangan Pilkada, Purwakarta Masih Minus Rp 30 M

Dana Cadangan Pilkada, Purwakarta Masih Minus Rp 30 M

PURWAKARTA- Dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta masih kurang sebesar Rp30 miliar dari total kebutuhan sebesar Rp70 miliar. Sesuai yang tertuang dalam draft rancangan Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Pilkada Purwakarta 2024 dicadangkan selama tiga tahun. Terhitung mulai Rp10 miliar dalam APBD Perubahan 2022, Rp20 Miliar dalam APBD murni 2023 serta Rp10 miliar dalam APBD perubahan 2023. Baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakrta masing-masing menyampaikan kebutuhan sebesar Rp48 miliar dan Rp26 miliar. Kebutuhan anggaran tersebut belum termasuk untuk perlengkapan protokol kesehatan Covid-19 dan pengamanan oleh TNI, Polri dan Satpol PP. Direktur Lembaga Kajian Kebijakan Publik (L-Kap) Kabupaten Purwakarta, Anas Ali Hamzah menyebut Pemerintah Kabupaten Purwakarta mesti lebih fokus untuk mengamankan dana cadangan Pilkada. Pasalnya penyediaan anggaran untuk Pilkada sudah diatur dalam UU No 2 Tahun 2020 perubahan ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pilkada. “Persoalannya, jika tidak dicadangkan, siapa pihak yang akan menjamin pada 2024 dana Pilkada itu tersedia,â€ tuturnya kepada awak media. Menurut Anas persoalan dana cadangan Pilkada Purwakarta 2024 menjadi perhatian serius masyarakat. Jika pemerintah tidak bisa bijak menyikapinya akan menjadi masalah dikemudian hari. (san/mhs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: