Terekam CCTV, Polisi Purwakarta Ringkus Pelaku Pencurian

Terekam CCTV, Polisi Purwakarta Ringkus Pelaku Pencurian

PURWAKARTA – Polsek Bungursari tangkap seorang pria berinisial AP (31) diduga pelaku pencuri dompet dan handphone pengunjung yang liburan di Anugrah Water Park Bunder, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Aksi pelaku terungkap berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV yang terpasang di tempat wisata tersebut. Saat itu korban yang diketahui bernama Rahmat Hidadayat (31) warga dusun Krajan, Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang tengah berlibur di Anugrah Water Park Bunder. “Ketika itu, korban menyimpan barang-barang milikinya di dalam tas warna cream, kemudian tas tersebut disimpan di tempat duduk dekat kolam renang dan ditinggalkan,â€ ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto, pada Selas (21/6/2022). Menurut Budi, setelah korban selesai berenang kemudian mengambil dan memeriksa tas miliknya didapati dompet beserta handphone miliknya hilang. “Seusai berenang korban mengecek tas miliknya dan diketahui dompet beserta handphone Vivo Y 12 i sudah tidak ada di dalam tas miliknya,â€ imbuh Budi. Budi menambahkan, mendapati laporan tersebut pihaknya lakuka penyelidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV di lokasi tersebut yang mengarah pelaku berinisial AP tersebut. “Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil terungkap dan yang bersangkutan ditangkap ketika berada di rumahnya,â€ ungkap Budi. Lanjut Budi, pelaku ditangkap dengan barang bukti hasil curiannya. Dompet milik korban lengkap dengan isinya berhasil diamankan. “Kami berhasil amankan dompet bertuliskan Levis berwarna coklat berisi KTP, SIM, ATM Maybank milik korban dan STNK Yamaha Jupiter MX bernomor polisi T-3676-YC atas nama korban, semua sudah kita amankan. Sementara untuk Handphone merek Vivo Y 12 i masih dalam pencarian kami,â€ jelas Budi. Saat ini, sambungan dia, tim pihaknya masih melakukan pengejaran pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah dan mencari keberadaan barang bukti handphone merek Vivo Y 12 i. “Kami masih lakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang berperan sebagai penadah. Akibat perbuatannya, AP terancam penjara lima tahun sesuai sangkaan pidana Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,â€ pungkas Budi. (san/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: