Pajak Hotel di Purwakarta Bakal Terapkan Uji Petik
PURWAKARTA – Bayar pajak hotel besarannya terbilang sama dengan kos-kosan mendapat tanggapan dari anggota Komisi II DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Fitri Maryani. Anggota Komisi II DPRD Purwakarta tersebut meminta pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat untuk menerapkan hasil uji petik pajak hotel yang dilaksanakan. "Setahu saya saat ini pihak Bapenda sedang melaksanakan uji petik sebagai data pembanding pembayaran pajak hotel. Nah, nanti akan kita lihat, apakah hasil uji petik itu digunakan atau tidak oleh mereka," kata Anggota Komisi II DPRD Purwakarta Fitri Maryani dalam keterangannya melalui aplikasi WhatsApp, Selasa, 24 Mei 2022. Selain itu, ujar Fitri, adanya dugaan hotel yang membayar pajak terlalu kecil karena ada backing atau pihak-pihak yang melindungi, Komisi II siap berada di belakang Bapenda Purwakarta. "Kalau memang ada disinyalir seperti itu, kita Komisi II DPRD akan berada di belakang Bapenda. Komisi II mensuport pihak Bapenda untuk maju terus dan tentunya dengan tetap berpegang kepada aturan perundang-undangan yang berlaku, jangan takut," ucap Fitri. Fitri menegaskan, Bapenda juga harus terbuka jika menerima tekanan dari pihak manapun, segera sampaikan informasinya ke Komisi II DPRD. "Jika dapat tekanan sampaikan ke Komisi II biar kita undang wajib pajaknya untuk kita dengar keterangan mereka dalam rapat kerja dan persamaan persepsi sesuai peraturan perundang-undagan," tegas Fitri. Sebagai penutup, Fitri menambahkan, dalam rangka menjalankan fungsi kontroling DPRD terhadap kinerja Bapenda, pihaknya akan selalu mengawasi kinerja Bapenda untuk menggalu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sejatinya pajak tersebut digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di Purwakarta. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: