Persaja Kejari Melapor Alvin Lim, Diduga Pencemaran Nama Baik Institusi Kejaksaan
PURWAKARTA - Didugaan melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI. Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melaporkan Alvin Lim atas ke Polres Purwakarta, pada Rabu (21/9/2022). Laporan terhadap Alvin Lim ke Polres Purwakarta tersebut dilakukan Kajari Purwakarta sebagai pengawas Persaja Rohayatie, S.H,.M.H., menginstruksikan Ketua Persaja Kejari Purwakarta sekaligus Kasi Intel, Febrianto Ary Kustiawan, S.H.,M.Si., yang diwakilkan oleh Kasi Pidum Hendry Yulianto, S.H.,M.H., mewakili Persaja Kejari Purwakarta. Adapun dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI yang dilakukan Alvin Lim melalui kanal youtube dengan nama Quotient TV. "Laporan dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik institusi Kejaksaan RI yang dilakukan Alvin Lim melalui kanal youtube dengan nama Quotient TV, telah diterima di Sentral Kepolisian Pelaporan Terpadu Polres Purwakarta pada hari ini, Rabu 21 September 2022, sekira pukul 09.00 WIB," ujar Kasi Intel Kejari Purwakarta Febrianto Ary Kustiawan, melalui Kasi Pidum Kejari Purwakarta, Hendry Yulianto melalui keterangannya. Menurut Hendry, bahwa pernyataan Alvin Lim itu telah mendiskreditkan penegak hukum dalam hal ini instansi kejaksaan. Dan telah mencederai nurani jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat. Alvin Lim, diduga melanggar 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Kami berharap Polres Purwakarta memproses laporan kami atas dugaan menyampaikan berita bohong kepada masyarakat oleh Alvin Lim melalui kanal youtube Quotient TV," pungkasnya. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: