Bawaslu Purwakarta Laporkan KPU ke Bawaslu Jabar
PURWAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, menemukan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta terkait proses verifikasi adminstrasi kegandaan anggota partai politik. Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Oyang Este Binos mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut kini telah dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat untuk ditindaklanjuti. "Jadi kami menemukan ada lima orang yang terdaftar di dua partai atau lebih di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tentu itu merupakan pelanggaran administrasi," ucap Oyang saat ditemui awak media, kemarin (29/9). Oyang mengatakan, dugaan pelanggaran itu diketahui saat KPU Kabupaten Purwakarta melakukan proses verfikasi tidak sesuai degan PKPU Nomor 4 tahun 2022 pasal 40 ayat 4. "Seharusnya proses verifikasi administrasi partai politik harus hadir secara langsung di KPU Kabupaten Purwakarta, bila tidak bisa menghadirkanya, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Namun yang ditemukan bahwa KPU Kabupaten Purwakarta melakukan proses verifikasi administrasi dengan cara video call," ujar Oyang. Selain itu, berdasarkan pengakuan orang yang terdaftar di dua atau lebih partai politik, Oyang mengatakan bahwa mereka mengaku tidak tahu terkait hal tersebut. "Berdasarkan pengakuannya, sih, mereka tidak mengetahui kenapa namanya bisa terdaftar dia partai lain. Namun, karena mereka harus terdaftar di satu partai, orang tersebut harus melakukan penghapusan data terlebih dahulu yang dilakukan oleh partai," ucapnya. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: