Kejari Purwakarta Beri Bantuan Hukum ke OPD
PURWAKARTA– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama pada Kamis (13/10/2022). Selain itu, pada hari Selasa, 18 Oktober 2022, Kejari Purwakarta juga melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kepemudaan, Pariwisata, Olahraga dan Kebudayaan (Disporaparbud) Kabupaten Purwakarta. Adapun penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejari Purwakarta dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Serta Disporaparbud tersebut tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Rohayatie penandatangan perjanjian kerjasama ini merupakan peran jaksa sebagai pengacara negara yang mempunyai tugas. Dalam memberikan pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara. Pada bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. “Selain itu kita (kejaksaan) juga dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya,†ujar perempuan yang akrab disapa Mpok Atie melalui keterangannya, Rabu (19/10/2022). Menurut Mpok Atie, perjanjian kerjasama Kejari Purwakarta dengan Dinas Pemadam Kebakaran serta Disporaparbud ini berkaitan penanganan masalah hukum bidang Datun. Serta fasilitas pelayanan hukum dan tindakan hukum yang lain. Lanjut Mpok Atir, kerjasama ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi. Dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Serta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain. “Sinergitas ini juga untuk membantu pihak Dinas Pemadam kebakaran serta Disporaparbud. Agar apa dilaksanakan tidak keluar dari regulasi dan aturan yang berlaku,†ungkap Mpok Atie. (bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: