Kemendikbudristek Pastikan Hak Pelajar Disabilitas Terpenuh
UNTUK meningkatkan kesadaran masyarakat dan menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas, serta memberikan dukungan dalam meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan. Untuk itu Kemendikbudristek berupaya meningkatkan validasi data pribadi para anak. Dirjen Paud Dikdasdikmen Jumeri, Jumat 18 Maret 2022 mengatakan,†karena data yang valid, data yang akurat akan dapat dimanfaatkan untuk merencanakan, menyelenggarakan, serta melakukan evaluasi atas layanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas. agar kelak kita dapat memastikan hak-hak dari anak penyandang disabilitas terpenuhi maksimal. Seperti yang dibilang Jumeri, gerakan ini merupakan sebuah ikhtiar bersama yang dilakukan antara Kemendikbudristek, Kemendagri, dan KSP. Tujuannya agar setiap penyandang disabilitas mendapatkan kebersamaan hak. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Samto melaporkan bahwa hasil dari gerakan ini adalah perekaman dan penerbitan KPT Elektronik serta pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA). “Sebagai langkah awal gerakan ini dilakukan di Jakarta dengan menyasar siswa yang bersekolah di SLBN A Pembinaan Tingkat Nasional Jakarta, SLBN 01 Jakarta dan SLBN 11 Jakarta, Kami mendorong geraan serupa dapat diimplementasikan di seluruh provinsi,†kata Santo. Sedangkan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menambahkan, kegiatan ini merupakan komitemen pemerintah terhadap penyandang disabilitas. “Setelah peluncuran gerakan ini, kami akan bergerak ke daerah, mendorong Dinas Dukcapil berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk proaktif langsung mendatangi SLB melayani siswa penyandang disabilitas sehingga proses pengolahan data kependudukan akan lebih cepat,†kata Zudan. Gerakan Bersama ini untuk mewujudkan masyarakat inklusif yang resmi diluncurkan terwujud dalam bentuk perekaman untuk siswa yang berusia 16 tahun dan penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik untuk siswa yang berusia 17 tahun atau lebih. Adapula penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ditujukan untuk siswa yang berusia di atas 5 tahun sampai dengan usia 17 tahun kurang 1 hari. (len)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: