Diduga Terkait Program PTSL, RT/RW di Jatimurni Sudah Diperiksa Polisi?

Diduga Terkait Program PTSL,  RT/RW di Jatimurni Sudah Diperiksa Polisi?

Suasana pembagian sertifikat PTSL di kantor kelurahan Jatimurni, Pondok Melati Kota Bekasi, - foto dok KBE--

BACA JUGA:Rekor Baru, Pemdaprov Jabar - DPRD Setujui Raperda APBD 2023

"Kami hanya menjalankan perintah atasan, terkait program PTSL di lingkungan,"ujarnya.

Ketua RT lainnya inisial H, pun mengakui hal serupa sudah pernah dipanggil polisi terkait program PTSL. Ia pun mengakui ribet karena banyak ternyaannya seputar program PTSL. 

Dia mengakui dari puluhan pengajuan warganya yang diajukan dalam program PTSL tersebut semua sudah terealisasi hanya tersisa satublahan wakab untuk surau atau masjid. 

Gonjang ganjing dugaan Pungli dalam program PTSL di wilayah Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi sebenarnya tidak jadi rahasia umum lagi dimana warga yang mengikuti program tersebut ditarik mulai dari Rp1jt hingga Rp 1,5 juta.

BACA JUGA:TKW Karawang Dianiaya Majikan, Jatuh dari Ketinggian dan Meninggal, Tragis...

Bahkan ada seorang warga saat pengambilan sertifikat PTSL disalah satu RT pada RW 01 Jatimurni mengkaui kepada KBE  mengeluarkan uang Rp1,5 juta. 

"Saya urus tiga bidang dengan biaya Rp4,5 juta karena urus tiga bidang. Biaya tak sampai disitu, saya juga dikenakan Rp10 ribu permeter ditambah biaya operasional,"ujar ibu di RW 01 Jatimurni.

Meskipun dikatakan program PTSL biayanya murah, ibu tersebut mengaku masih ada lahannya yang belum memiliki surat. Tapi karena kepentok biaya dia mengaku hanya pasrah dan membiarkan lahannya tidak bersurat.

Diketahui saat ini informasi di lapangan program PTSL di wilayah Jatimurni, Pondok Melati bertambah 700 bidang dari target sebelumya 4200 bidang. Namun dari target itu sendiri masih menyisakan kejanggalan pada data sebelumnya. 

BACA JUGA:Presiden PKS Doakan Anies - Aher Berjodoh

Pasalnya dari data yang teregistrasi di kelurahan Jatimurni berkas yang masuk mencapai 4.552 bidang. Tapi ternyata kuota hanya 4.200 bidang, sehingga masih ada sisa 352 bidang. 

Tapi berkas yang dikembalikan oleh BPN jumlahnya mencapai 714 berkas dengan alasan saat itu karena kurang lengkap dan lainnya.

BACA JUGA:Keluhan Praktek Pungli Pelayanan Perizinan Mengemuka dalam Reses di Pondok Melati

Sehingga dari jumlah 714 berkas yang dikembalikan pihak BPN dikurangi 352 berkas maka sisanya terdapat 372 berkas yang dianggap berkas siluman?. (amn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: