BP Jamsostek dan KONI Teken PKS Jaminan Pelaku Olahraga
--
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku olahraga.
Kerjasama ini merupakan tindak lanjut atas komitmen bersama yang telah dicanangkan sebelumnya beberapa waktu lalu. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin dan
Sekretaris Jenderal KONI Pusat, TB Lukman Djajadikusuma serta diikuti secara serentak di 34 Provinsi dan 514 Kota Kabupaten di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal KONI Pusat TB Lukman Djajadikusuma menyambut baik kerjasama ini mengingat para pelaku olahraga khususnya atlet sangat rentan mengalami risiko kecelakaan kerja maupun kematian saat sedang bertanding. Oleh karena itu dengan adanya perlindungan jaminan sosial dari BPJamsostek, atlet akan lebih percaya diri dalam bertanding karena bebas dari rasa cemas.
BACA JUGA:Pelaku dan Insan UMKM di Jabar Mendapat Penghargaan
“Jadi tidak usah khawatir untuk cedera atau apapun, berlatih dengan tangguh dan juga siap membela merah putih di manapun juga,” tegas Lukman.
Lukman turut menghimbau sesuai amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, untuk mendorong seluruh pelaku olahraga yang terdiri dari atlet, pelatih, pendamping wasit, juri dan semua stakeholder olahraga yang masuk kategori pelaku olahraga itu dapat segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek.
Sementara itu pada moment yang sama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Imam Santoso mengatakan, Niat dari PKS ini tentu ingin melindungi semua pelaku olahraga. "Jadi ekosistem olahraga semuanya kita lindungi mulai dari atlet, pelatih, tenaga supporting, pendukung pertandingan bahkan sampai suporternya,” ucapnya.
Imam menambahkan hingga saat ini jumlah pelaku olahraga yang telah terlindungi BPJamsostek baru mencapai 80 ribu atau 35 persen dari total potensi sebesar 220 ribu. Dirinya yakin sinergi ini akan meningkatkan coverage kepesertaan BPJamsostek khususnya di seluruh ekosistem olahraga.
Sebagai salah satu bukti besarnya manfaat BPJamsostek, pada kesempatan tersebut diserahkan juga santuan kepada 2 orang ahli waris anggota KONI serta seorang atlet yang meninggal dunia usai memenangkan medali perak dalam kompetisi pencak silat.
Imam mengatakan bahwa ini merupakan bukti hadirnya negara dalam memastikan para atlet terlindungi saat bertanding dan memiliki hari tua yang sejahtera.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Menjamin Pekerja, Terutama yang Bukan Penerima Upah , Cek Rinciannya...
“Ayo jadikan momentum ini dengan tujuan mulia untuk melindungi seluruh pelaku olahraga, sehingga mereka dapat bertanding dan berlatih tanpa rasa cemas yang berujuang pada prestasi yang terus meningkat,” terang Imam.
Seperti yang diketahui dengan menjadi peserta BPJamsostek, manfaat yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport) bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding. Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: