Kemendagri Menggandeng Polri Bentuk Diklat PPNS Penegak Perda
Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda Tahun Anggaran 2022. --jpnn
karawangbekasi.disway.id- Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri menggandeng Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri dalam rangka pelaksanaan Diklat Pembentukan PPNS Penegak Perda Tahun Anggaran 2022.
Dalam ketentuan PP Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bahwa pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bekerja sama dengan instansi terkait, yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri.
"Kerja sama ini dijalin tak terlepas sebagai upaya Kementerian Dalam Negeri dalam mendukung pemerataan jumlah PPNS Penegak Perda pada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia," ujar Edi Samsudin Nasution, Plh. Direktur Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri
BACA JUGA:KKP Kenalkan Konsep Ocean Institute of Indonesia Pendidikan Kelautan dan Perikanan
PPNS Penegak Perda dilaksanakan selama 45 hari terhitung sejak 25 Oktober sampai dengan 8 Desember 2022 bertempat di Diklat Reserse Lemdiklat Polri. Edi mengatakan sebanyak 120 aparatur Pemda dari berbagai OPD menjadi peserta diklat tersebut.
Sebelumnya Ditjen Bina Adwil Kemendagri telah memfasilitasi 120 aparatur Pemda lainnya.
Pelaksanaan Diklat ini telah difasilitasi oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri bekerja sama dengan Lemdiklat Polri sejak 2014. Dalam kurun waktu 8 tahun, terdata 2.444 orang aparatur Pemda yang telah mengikuti Diklat PPNS Penegak Perda dan terbentuk sebagai PPNS Penegak Perda.
"Pelaksanaan rangkaian diklat selanjutnya juga akan melibatkan Kemenkumham serta Kejaksaan sebagai pemberi materi pada peserta. Diharapkan para peserta diklat dapat memperoleh pengetahuan dan kompetensi yang mumpuni dari berbagai perspektif sehingga nantinya bisa menjalankan kewenangan sebagai penyidik yang handal," pungkas Edi. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: