Pemkab Karawang Bersikukuh Relokasi PKL Pasar Rengasdengklok Setelah Tertunda
--
Penudaan itu dilakukan berdasarkan surat permohonan penundaan pelaksanaan penertiban PKL/lapak pedagang di Pasar Rengasdengklok Karawang, yang dikeluarkan oleh Polres Karawang pada 29 Oktober 2022 dengan nomor surat B/135/X/IPP/2022.
"Iya penertiban PKL di Pasar Lama Rengasdengklok ke Pasar Baru kami tunda," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri saat rapat bersama pada Senin 31 Oktober 2022.
Acep menjelaskan, penundaan penertiban dilakukan karena ada permohonan dari Polres Karawang disebabkan khawatir menimbulkan kegaduhan antar kedua belah pihak.
"Ya khawatirnya ada bentrok antar pedagang dan petugas. Jadi, hari ini kita lakukan rapat bersama jajaran Pemkab Karawang, Forkopimda dan juga pimpinan PT VIM selaku pengelola pasar baru Proklamasi untuk mempersiapkan semua perpindahan," ungkapnya.
Pihaknya sudah menyediakan tempat sementara sebanyak 10 persen dari kapasitas tampung pedagang pasar yang ada di Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang untuk para pedagang Pasar Lama Rengasdengklok yang belum melakukan persetujuan pembelian kios atau los.
"Jadi sudah kita siapkan, artinya para PKL di pasar lama itu bisa tertampung di Pasar Proklamasi," jelas dia.
Keperluan air dan juga listrik para pedagang Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang sudah dalam proses penyelesaian. "Sedang proses, kita juga berusaha agar saat ditempati oleh para pedagang nanti pemasokan listrik dan air di Pasar Proklamasi Rengasdengklok Karawang sudah siap," katanya.
Dan Ia juga berharap, selama proses pemindahan berjalan dengan kondusif tanpa adanya bentrok di lapangan. Pasalnya, kehadiran Pasar Proklamasi lebih representatif. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: