KPK Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Wali Kota Bekasi Non Aktif

KPK Resmi Ajukan Banding Terhadap Vonis Wali Kota Bekasi Non Aktif

Wali kota bekasi non aktif Rahmat Effendi--

KOTA BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi telah mengajukan banding terkait putusan terhada Wali Kota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi atau Pepen.

Keputusan terhadap wali kota Bekasi non-aktif oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung dianggap terlalu rendah serta karena tidak diwajibkan membayar uang pengganti Rp 17 miliar.

Diketahui, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rahmat Effendi, denda Rp 1 miliar, dan pencabutan hak politik.

“Terkait tidak dikabulkannya uang pengganti sebesar Rp 17 miliar,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (9/11/2022).

KPK masih dalam keterangan tertulisnya meyakini bahwa Pepen sapaan beken wali kota Bekasi Non aktif Rahmat Effendi itu berperan aktif meminta uang kepada sejumlah instansi dan perusahaan.

"Jaksa KPK Siswhandono telah selesai menyerahkan memori banding Terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," tegas Ali Fikri.

Dikatakan bahwa terungkap dalam fakta persidangan bahwa Rahmat Effendi berperan dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi.

"Sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," ujarnya.

Dia menyebut, dalam memberikan uang, baik perusahaan maupun instansi itu melihat Rahmat Effendi bukan sebagai kepanitiaan pembangunan Masjid Arryasakha. Penyerahan dilakukan karena mereka melihat Rahmat Effendi yang meminta uang selaku pejabat daerah.

"Dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," jelas dia.

Selain itu, KPK mengajukan banding ini karena majelis hakim tidak mengabulkan hukuman tambahan bagi Rahmat Effendi berupa uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Pihaknya berharap, agar majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan permohonan banding itu.

"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," tutur dia.

Rahmat Effendi juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 8 miliar lebih.

Apabila, tidak dapat membayar uang tersebut maka aset terdakwa disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi ditambah kurungan penjara dua tahun.

Dikketahui bahwa Rahmat Effendi dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jaksa KPK menilai, sejumlah pihak memberikan uang dengan pertimbangan karena yang meminta adalah Rahmat Effendi. 

Adapun panitia pembangunan Masjid Aryasakha, menurut KPK hanyalah kepanjangan tangan dari Rahmat dalam melakukan korupsi.

“Peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ujar Ali. (amn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: