Hercules Dampingi Sang Adik di Sidang Suap Mahkamah Agung di PN Bandung

Hercules Dampingi Sang Adik di Sidang Suap Mahkamah Agung di PN Bandung

Rosario de Marshall atau Hercules saat hadir dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.(Foto: Okky firmansyah/Disway.Id)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Rosario de Marshall alias Hercules baru saja mendatangi PN Bandung, pada Senin (15/5/2023). Dia datang untuk mendampingi saksi Mantan Komisaris PT. Wika, Dadan Tri Yudianto dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka.

Hercules datang bukan sebagai saksi, dia menegaskan kedatangannya hanya mendampingi Dadan Tri Yudianto. Artinya, dia tidak datang untuk memberikan keterangan mengenai kasus tersebut.

"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," ujar Hercules usai ditemui usai persidangan, Senin (15/6/2023).

BACA JUGA:Study Tour SMAN 3 Bandung Habiskan Dana Rp 2 Miliar

Hercules sempat diperiksa oleh KPK terkait perkara suap ini. Dia disebut kecipratan uang senilai Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.

Namun, Hercules menegaskan, uang tersebut merupakan pinjaman dan tidak ada sangkut paut dengan suap ini.

"Terkait dengan uang Rp3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi. Tidak ada sogok-sogok mulut, sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," ucapnya.

BACA JUGA:Temuan BPK RI Harus Segera Ditindaklanjuti Oleh Pemprov Jabar, Nilainya Puluhan Miliar

Hercules menjelaskan, uang Rp3 miliar ini digunakannya untuk membangun Kantor Perikanan Muara Baru. Hercules juga sudah menitipkan mobil milik anaknya yang dibeli seharga Rp2,2 miliar sebagai jaminan terhadap Dadan.

"Saya sudah jelaskan itu (soal pinjam uang) ke penyidik KPK," kata dia.

Kendati demikian, Hercules menegaskan, akan pasang badan untuk melindungi Dadan. Dia menegaskan, akan datang langsung menemui Presiden, Joko Widodo, hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk melindungi Dadan.

BACA JUGA:Jadi Temuan BPK , LKPD Jabar Kelebihan Bayar Capai Rp9,24 Miliar!

"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," kata dia.

Untuk diketahui, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Dadan kini telah ditetapkan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan.

Dua orang ini diduga telah menerima uang senilai Rp11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: