Program PTSL di Pondok Melati Dipungli, Begini Kata Anggota DPRD Kota Bekasi

Program PTSL di Pondok Melati Dipungli, Begini Kata Anggota DPRD Kota Bekasi

Suasana pembagian sertifikat PTSL di kantor kelurahan Jatimurni, Pondok Melati Kota Bekasi, - foto dok KBE--

"Saat ini tahap pemeriksaan, sesuai UU Tipikor aturan dari KPK tidak boleh memberi penjelasan apa pun selama masih dilakukan pemeriksaan awal," ungkap Kasat Ivan dikonfirmasi awak media, Rabu (16/11/2022). 

Ditegaskan bahwa kasus dugaan Pungli PTSL tersebut berlanjut dan masuk ke ranah tindak pidana korupsi (Tipikor).

BACA JUGA:Pelapor Dugaan Pungli PTSL Dikabarkan Telah Cabut Laporan, Tapi Penyidikan Terus Berlanjut

Nanti jelasnya, setelah ditemukan ada unsur pidana maka akan diumumkan secara terbuka. Tidak ada yang ditutupi dalam proses dugaan program PTSL di Jatimurni, Kota Bekasi. 

Ivan memastikan bahwa semua laporan yang masuk terkait program PTSL di wilayah Pondok Melati dipastikan diproses dengan tegas. Namun demikian jelasnya sampai saat ini tim Reskrim Polrestro Bekasi Kota terus masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan sesuai aturan. 

BACA JUGA:Ketua RT Akui Tarik Uang Warga dalam Program PTSL di Jatimurni

Dikonfirmasi bahwa informasi bahwa pihak pelapor telah mencabut laporan tersebut Kasat Ivan tegas membantah informasi yang beredar dengan mengatakan terus berlanjut. 

"Saya ini Kasatreskrim, jadi saya tegaskan bahwa proses penyelidikan dugaan penyelewengan program PTSL di Jatimurni terus berlanjut. Informasi cabut laporan itu hoaks, " tegasnya.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: