Program PTSL di Pondok Melati Dipungli, Begini Kata Anggota DPRD Kota Bekasi
Suasana pembagian sertifikat PTSL di kantor kelurahan Jatimurni, Pondok Melati Kota Bekasi, - foto dok KBE--
KOTA BEKASI - Dugaan Program strategis Presiden Jokowi melalui Pendaftaran Tanah Sertifikat Lengkap (PTSL) di Kota Bekasi jadi sarana para oknum untuk berdagang sertifikat tanah alias dipungli.
Dugaan adanya data siluman sekitaran 400-an bidang tanpa melalui panitia meliputi RT/RW tokoh masyarakat berasal dari pemohon perorangan, perumahan atau pelaku usaha swasta dan pengembang lainnya memanfaatkan program PTSL pun mencuat.
Menanggapi hal itu anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan Heri Purnomo, berharap pihak berwajib melakukan penelusuran apa yang menjadi batasan dugaan Pungli itu sendiri. Sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan RT/RW.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Pungli PTSL Jatimurni Berlanjut, Kasat: Tidak Ada Cabut Laporan
"Saya sudah dengar terkait ada dugaan Pungli dalam program PTSL di Jatimurni dari mulut ke mulut, " ujar Herpur sapaan akrab anggota DPRD Kota Bekasi dari daerah pemilihan Pondok Melati-Pondok Gede kepada KBE ditemui di ruang Fraksi dua hari lalu.
Dikatakan bahwa praktek Pungli dalam pengurusan PTSL tentu tidak dibenarkan jika itu sampai terjadi dalam program strategis Presiden Jokowi. Herpur mengakui sebagai wakil dari Dapil Pondok Melati dia belum mendapatkan laporan resmi.
BACA JUGA:400 Bidang Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Sarana Pungli Para Oknum
Menurutnya dari obrolan dengan warga di Jatimurni selentingan ada dugaan Pungli sudah disampaikan oleh warga kepadanya. Dia pun mengaku membaca pemberitaan online dan informasi melalui pemberitaan itu langsung di teruskan orang dekat menteri ATR/BPN.
"Praktek dugaan Pungli dalam program PTSL di Pondok Melati dari cerita warga memang terjadi di beberapa wilayah. Tapi, saya ga tau apakah tarikan itu hasil kesepakatan atau bagaimana, " tanyanya.
BACA JUGA:BPN Kota Bekasi Akui Sudah Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pungli PTSL di Jatimurni
Jika tarikan dana ke warga yang mengurus PTSL berdasarkan hasil kesepakatan bersama, maka imbuhnya secara politik tentu sah saja. Tapi jika sebaliknya, ternyata sepihak dan warga keberatan tentu jadi masalah.
"Yang jelas tak dibenarkan dilakukan pungutan diluar mekanisme dari aturan pemerintah. Tapi jika sudah terjadi, tentu urusannya berbeda, " tukasnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Aditira tegas mengatakan bahwa kasus dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022 di Jatimurni, Pondok Melati terus berlanjut.
BACA JUGA:Miris, Program PTSL di Jatimurni Diduga Jadi Bancakan Oknum ASN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: