Wali Kota Bekasi non-aktif Resmi Diputus Lebih Berat dari Putusan PN Bandung

Wali Kota Bekasi non-aktif Resmi Diputus Lebih Berat dari Putusan PN Bandung

Wali kota bekasi non aktif Rahmat Effendi--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi, resmi diputuskan hukuman menjadi 12 tahun penjara, Rabu 13 Desember 2022.

Vonis Wali Kota Bekasi non-aktif Rahmat Effendi alias Pepen oleh Majelis hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung) lebih berat dari ketetapan Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) yang semula 10 tahun.

Hal itu terlihat dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan itu bernomor 48/PID.TPK/2022/PT BDG. Selain divonis bui, Rahmat Effendi diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Terkendala Pipa dan Kabel, Proyek Saluran Sasak Bule Kali Bencong Diprediksi Molor

PT Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama 12 tahun serta pidana sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Putusan tersebut yang dibacakan oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman, pada Selasa (13/12/2022). Hakim memutus pencabutan hak politik terhadap Rahmat Effendi. 

BACA JUGA:Kejar Waktu Pembangunan Polder Air Pondok Melati Dikerjakan hingga Malam, Tanpa Safety Line

Pencabutan itu terhitung sejak masa pidana pokok Pepen selesai. Pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politik selama lima tahun terhitung sejak wali Kota Bekasi non aktif selesai menjalani pidana pokoknya. 

Diketahui sebelumnya, KPK mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen. Majelis hakim menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun di kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

BACA JUGA:Kejar Waktu Pembangunan Polder Air Pondok Melati Dikerjakan hingga Malam, Tanpa Safety Line

Ali menjelaskan pokok materi banding itu berkaitan dengan pembuktian dakwaan Pepen dalam menerima gratifikasi. Ali menyebut jaksa meyakini bahwa dalam fakta persidangan Pepen meminta uang secara langsung kepada instansi atau perusahaan.

Menurutnya jaksa menilai Pepen berupaya memanipulasi permintaan uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai panitia pembangunan Masjid Arryasakha. Padahal perannya sebagai panitia merupakan kedok agar dapat menerima uang.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Ungkap Ada Oknum Penyebar Video Viral Anne Ratna Mustika yang Minta Duit

Banding tersebut lanjutnya diajukan lantaran majelis hakim tidak mengabulkan uang pengganti. Padahal, Jaksa KPK menuntut Pepen wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: