Nasib Tragis Wanita Emas Partai Tak Lolos Pemilu, di Penjara dan Klaim Mendapat Pelecehan Ketua KPU
wanita emas ketua umum Partai Republik Satu saat di penjara, foto screenshot--
BACA JUGA:Natal 2022, Keluarga Koruptor Diperbolehkan Berkunjung ke Rumah Tahanan KPK
Barang bukti yang dibawa Farhat Abbas yakni berupa video dan foto. Namun Farhat tak menjelaskan rinci foto seperti apa yang dimaksud.
"Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WA, dan foto-foto pembelian sebuah tiket Jogja, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata Farhat Abbas di kantor DKPP kemarin, Kamis 22 Desember 2022.
BACA JUGA:Ulama Keturunan Prabu Siliwangi, Syeikh Baing Yusuf Resmi Jadi Nama Jalan di Purwakata
Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asyari hanya berkomentar singkat atas laporan yang ditujukan padanya. Ia mengatakan akan mengikuti perkembangan laporan yang diajukan ke DKPP.
"Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut," kata Hasyim Asyari.
BACA JUGA:Desak Periksa Sekdis Perkimtan, Mahasiswa di Bekasi Aksi 3 Hari Berturut-turut
Laporan ke DKPP diterima oleh DKPP dengan nomor 01-22/SET-02/XII/2022 pada Kamis 22 Desember 2022.
Diketahui bahwa Wanita Emas telah ditahan Kejaksaan Agung (Kejakgung) menjadi tersangka tindak pidana korupsi pengalihan fiktif pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang dikerjakan oleh PT Waskita Beton Precast (WBP).
Perempuan berjuluk 'Wanita Emas' yang maju menjadi calon anggota DPRD DKI lewat PDIP itu dimasukkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke penjara.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: