Ngaku Barangnya 'Masuk' Wanita Emas Klaim Dilecehkan Ketua KPU
wanita emas --
Wanita emas itu menceritakan dugaan pelecehan itu terjadi saat dirinya dibujuk Hasyim Asyari dengan dalih akan meloloskan partainya jadi peserta Pemilu 2024.
Namun, ternyata partai Hasnaeni hanya diloloskan ke tahap satu. Hasnaeni mengungkap dugaan pelecehan dilakukan Hasyim Asyari sejak Juli hingga Agusutus 2022.
Ia juga mengungkap punya bukti kuat atas tudingan pelecehan seksual tersebut.
BACA JUGA:Tren Kasus 2022 di Jabar, Didominasi Kasus Korupsi Aset Daerah
"Saya tak bisa berkata apa-apa, kita buktikan saja nanti dengan fakta dan bukti yang ada, termasuk bukti chattingan antara saya dengan bapaknya (Hasyim Asyari), buktinya cukup kuat. Ada (iming-iming untuk meloloskan partai saya) dan saya sangat sedih dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara," kata Hasnaeni dalam video.
Laporan Hasnaeni yang disampaikan lewat pengacaranya, Farhat Abbas sudah diterima DKPP.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Jokowi Cek Harga di Pasar Cigombong Bogor dan Bagikan Bansos kepada Pedagang
Farhat Abbas mengaku pihaknya sudah mengantongi bukti-bukti terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Hasyim Asyari pada Hasnaeni. Bukti-bukti yang dimaksud berupa obrolan pesan WhatsApp dan foto-foto. Pengacara kondang kontroversial ini pun berharap Hasyim Asy'ari dapat diproses.
"Kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner. Setidaknya dinon-aktifkan terlebih dahulu kemudian proses, kita serahkan ke Komisioner DKPP," ujar Farhat pada Kamis (22/12/2002).
BACA JUGA:Desak Periksa Sekdis Perkimtan, Mahasiswa di Bekasi Aksi 3 Hari Berturut-turut
Selain dugaan pelecehan seksual, Hasyim Asyari juga dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang. Laporan ini diajukan oleh sejumlah partai politik (parpol) yang tergabung dalam Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG).
Partai yang tergabung dalam GMPG di antaranya Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu. Farhat Abbas yang merupakan Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) juga ditunjuk menjadi kuasa hukum.
BACA JUGA:Arus Lalulintas Keluar dari Jabotabek Sudah 14,85 Persen
Dalam laporan kedua ini, Farhat cs mempersoalkan tak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran. Menurutnya harus ada yang dijadikan dasar ketidaklolosan partai politik dalam seleksi Pemilu 2024. Farhat cs memberi waktu tujuh hari bagi DKPP untuk memproses aduan mereka.
Ketua KPU Hasyim Asyari hanya berkomentar singkat atas laporan yang ditujukan padanya. Ia mengatakan akan mengikuti perkembangan laporan yang diajukan ke DKPP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: wanita emas