Tren Kasus 2022 di Jabar, Didominasi Kasus Korupsi Aset Daerah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12/2022). -foto ist-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menyebut bahwa tren perkara korupsi yang ditangani ditahun 2022 bergeser pada aset daerah.
"Pada 2021 Kejati Jabar lebih banyak penanganan perkara dugaan korupsi pada kegiatan di sektor BUMN dan BUMD. Tapi sekarang sekarang trennya banyak ke perkara aset daerah,”ungkap Asep Nana Mulyana Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, pada Jumat (23/12/2022).
Kajati Jawa Barat, Asep saat konfrensi pers refleksi akhir tahun mengatakan bahwa pengungkapan kasus korupsi di Kejati Jabar sejumlah 92 kasus. Dari jumlah tersebut jelasnya tidak semuanya ditangani Kejati Jabar.
BACA JUGA:Desak Periksa Sekdis Perkimtan, Mahasiswa di Bekasi Aksi 3 Hari Berturut-turut
“Dan penuntutan saat ini sudah 92 perkara, dengan rincian 63 perkara oleh kejaksaan tinggi dan 29 perkara dari penyidik kepolisian,” kata Kepala Kejati Jabar, Asep N. Mulyana, di Kantor Kejati Jabar.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang dalam tahapan penyelidikan sebanyak 19 kasus dan tahap penyidikan 70 kasus.
BACA JUGA:Didemo Berkali-kali Dugaan Korupsi Kandang Kambing di Kota Bekasi, Belum Ada Kejelasan
Dalam kesempatan Asep mengungkapkan bahwa selama tahun 2022 Kejati Jabar telah melakukan OTT pada dua perkara yang pertama di Cikarang dan kedua di Kota Cimahi.
Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi paling marak jelasnya, ditangani di wilayah Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Banjar.
BACA JUGA:Dugaan Jual Beli Jabar di Pemkab Purwakarta Dalam Proses Telaah Kejati Jabar
Adapun dari hasil penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh jaksa, total uang negara yang berhasil diselamatkan adalah senilai lebih dari Rp 23 miliar.
“Alhamdulillah pada saat penyidikan atau penuntutan telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 23.487.287.473 dan penyelamatan yang negara terhadap eksekusi baik berupa denda uang pengganti dan uang rampasan sebanyak Rp 17.343.409.981,” ujar dia mengatakan itu yang ditangani oleh bidang tindak pidana khusus.
BACA JUGA:Demo DPRD, Massa Aksi Tuntut Pencopotan Plt Wali Kota Bekasi
Asep juga menyoroti tren dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022 yakni terkait dengan aset daerah sebanyak 13 kasus, pengadaan barang dan jasa dengan angka 12 kasus, penyalahgunaan dana APBD dan APBN sebanyak 12 kasus, dan perkara yang melibatkan BUMN dan BUMD sebanyak 6 kasus.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: