Masjid Raya Al Jabbar Digagas Saat Gubernur Aher, Diselesaikan Ridwan Kamil dan Mampu Tampung Puluhan Ribu Jem
Suasana saat waktu shalat subuh di masjid Raya Al Jabbar, Gedebage,, Kota Bandung--
Tekadnya semakin kuat saat melihat Gubernur sebelumnya, R. Nuriana banyak membangun masjid, salah satunya masjid di kawasan Puncak yang dibangun dengan biaya "iuran" masyarakat Jabar.
Ia pun semakin ingin membangun masjid yang bakal menjadi simbol Jabar dan dapat dikenang masyarakat sepanjang masa.
BACA JUGA:BIJB Kertajati Tetap Jadi Hub Internasional
Pemicu lainnya karena melihat ribuan pendukung Persib Bandung alias Bobotoh yang menurutnya pasti kesulitan mencari masjid untuk salat usai menonton bola di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, sehingga dipilihlah kawasan Gedebage yang tidak terlalu jauh dari stadion bola.
"Kalau Persib main, bobotoh salatnya di mana. Akhirnya jadi serius, dan dipilih lahan yang jaraknya hanya 500 meter dari stadion," tuturnya.
BACA JUGA:Resmi Dilantik KSAL, Ini Profil Laksmana TNI Muhammad Ali
Pada tahun 2016, ia mulai mengajukan program pembangunan Masjid Al Jabbar. Saat itu ia berdikusi dengan Ridwan Kamil, Wali Kota Bandung ketika itu, dan memintanya untuk membuat desain masjid. Masjid didesain harus nyaman bagi jamaah dengan konsep wisata berbasis masjid.
Namun demikian banyak kendala yang dihadapi saat memulai rencana membangun Masjid Al Jabbar. Gagasan tahun 2016 baru bisa terealisasi akhir tahun 2017 untuk mulai peletakan batu pertama.
BACA JUGA:Raflis Law Firm Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Kota Bekasi
Pertama, kendala anggaran. Anggaran yang sangat besar banyak dipermasalahkan, dianggap bukan prioritas.
Padahal menurutnya, penganggaran bisa dilakukan multi years, sama seperti besarnya anggaran untuk BOS (pendidikan), perbaikan jalan, bahkan Pekan Olahraga Nasional (PON) saja bisa disediakan.
BACA JUGA:Aktor Pengisi Suara Pak Ogah Berpulang di Kota Bekasi
“Dengan berbagai argumen dan perencanaan matang, hambatan yang ada termasuk hambatan pemikiran, akhirnya bisa diatasi dengan baik,” ujar Heryawan.
Kendala berikutnya adalah masalah pembebasan lahan. Harga tanah semakin mahal, sehingga memerlukan waktu pembebasan lahan sekitar dua tahun.
Berikutnya muncul masalah dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang wajar karena lahan dan bangunan yang sangat besar memerlukan ketelitian ekstra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: