KPK Lakukan Upaya Hukum Kasasi Putusan Wali Kota Bekasi non Aktif di PT Bandung

KPK Lakukan Upaya Hukum Kasasi Putusan Wali Kota  Bekasi non Aktif di PT Bandung

Foto ilustrasi kasus wali Kota bekasi non aktif Rahmat Effendi--

Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Pepen Tertunduk Lesu Jalani Sidang Pledoi

Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa, salah satunya pembebanan denda pengganti sebanyak Rp 17 miliar.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: