KPK Lakukan Upaya Hukum Kasasi Putusan Wali Kota Bekasi non Aktif di PT Bandung
Foto ilustrasi kasus wali Kota bekasi non aktif Rahmat Effendi--
Pada tingkat Pengadilan Tinggi, Pepen divonis lebih berat menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
BACA JUGA:Pepen Tertunduk Lesu Jalani Sidang Pledoi
Namun, majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh tuntutan jaksa, salah satunya pembebanan denda pengganti sebanyak Rp 17 miliar.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: