Lima Pejabat Kota Bekasi Ngumpul di Sel Sukamiskin Bandung, KPK DIsesak Seret Nama Lain

Lima Pejabat Kota Bekasi Ngumpul di Sel Sukamiskin Bandung, KPK DIsesak Seret Nama Lain

--

KOTA BEKASI, karawangbekasi.disway.id- Lima orang terpidana kasus suap bersama mantan Wali KOTA BEKASI, Rahmat Effendi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Bandung. Eksekusi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam keterangannya kepada media, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, mengatakan eksekusi keempat terpidana penerima suap bersama mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dilakukan Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana.  

“Keempat terpidana sudah dieksekusi Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung,” ujar Ali Fikri.

Keempat terpidana tersebut,  Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Muhamad Bunyamin, Camat Jatisampurna Wahyudin dan Lurah Jati Sari, Mulyadi alias Bayong.  Keempatnya merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi bersama mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.

Untuk terpidana  Muhamad Bunyamin dan Mulyadi alias Bayong harus mendekam di penjaran Lapas Sukamiskin selama 4 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp250 juta. Sedangkan Wahyudi akan menjalani hukuman 4 tahun denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp500 juta,

Sementara untuk terpidana Jumhana Luthfi Amin, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu juga ditambah pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.

Dalam dakwaan, keempatnya terjerat kasus berawal dari Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar. Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 21,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp 25,8 miliar, dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp 21,8 miliar.

Ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp 15 miliar. Atas proyek tersebut, Rahmat Effendi alias Bang Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi.

Selaku Bupati Bekasi Bang Pepen memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek, serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.  Lalu sebagai bentuk komitmen, Bang Pepen meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan untuk sumbangan masjid.

Uang tersebut diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.  Dari Jumhana Lutfi dan Wahyudi juga Bang Pepenn diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Bang Pepen yang dikelola oleh Mulyadi. Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp 30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi hukuman penjara sembilan tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar. Ia dinilai, terbukti melakukan tindak pidana korupsi oleh tim JPU.

Rahmat Effendi juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai Rp 8 miliar lebih. Apabila tidak dapat membayar uang tersebut maka aset terdakwa disita untuk dilelang dan jika tidak mencukupi ditambah kurungan penjara dua tahun.

Selain itu, pidana tambahan, yaitu pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak menjalani pidana pokok. Terdakwa dijerat pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 12 huruf f, pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.  (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: