FSGI Beber Data Tiga Dosa Besar di Satuan Pendidikan Sepanjang 2022

FSGI Beber Data Tiga Dosa Besar di Satuan Pendidikan Sepanjang 2022

Heru Purnomo, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI ). Foto: Dok. Heru/HO-Karawangbekasi.disway.id/Makmun Hidayat)--

Orangtua korban menyatakan anaknya mengalami tekanan, ada perubahan perilaku anaknya setelah mengalami kekerasan di sekolah.

Masih di Januari 2022, seorang guru SD di Buton, Sulawesi Tenggara, dilaporkan ke polisi karena diduga menghukum belasan siswanya dengan menyuruh mereka makan sampah plastik. 

Sejumlah orang tua murid salah satu SDN di Buton mendatangi kantor Polres Buton untuk melaporkan guru berinisial MS. Guru ini diduga menghukum 16 siswanya makan sampah plastik. 

Peristiwa ini terjadi saat MS yang tengah mengajar, mendengar keributan dari kelas sebelah  tempat MS mengajar. MS pun meminta para murid untuk menunggu gurunya dengan tenang. 

BACA JUGA:Puluhan Jemaah Umroh asal Garut dan Bandung Batal Berangkat, Ini Alasan Travel

Namun karena anak-anak kembali ribut, MS menghukum 16 siswa dengan memakan sampah plastik. Sejumlah siswa yang dihukum mengalami trauma dan enggan masuk ke sekolah karena takut. 

Februari 2022, beredar video seorang siswa SMPN di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur viral di media sosial. Siswa yang diketahui bernama IF (15) ini, dihukum benturkan kepala ke tembok kelas oleh gurunya. 

IF merupakan siswa kelas IX, SMPN Satu Atap Nunkurus. IF disuruh benturkan kepala 100 kali ke tembok oleh guru mata pelajaran pendidikan jasmani, berinisial KL. 

Selain itu, IF juga disuruh bersihkan WC dan saling cubit telinga dengan teman lain yang juga dihukum. Alasan guru menghukum karena  siswanya tidak mengumpul kembali buku cetak. Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Kepolisian dan diproses hukum. 

BACA JUGA:Politisi PKS Soroti Slogan yang Digaungkan Plt Wali Kota Bekasi

Maret 2022, Polres Pasuruan memeriksa 13 orang saksi terkait kasus dugaan penganiayaan 2 pelajar salah satu SMP swasta berasrama. Lima saksi di antaranya para pelajar terduga pelaku penganiayaan.

Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pelajar kelas 9 SMP swasta, yakni DLH  dan FG yang terjadi di asrama sekolah.

Ironisnya Kepala Asrama Sekolah AB mengaku pihak sekolah awalnya tidak mengetahui adanya kasus dugaan penganiayaan tersebut. Anak korban diduga kuat mengalami penganiayaan oleh seniornya hingga mengalami luka cukup parah di punggungnya. Terdapat luka memar bekas pukulan dan sulutan rokok.

Mei 2022, Ms (10), seorang siswi SDN di Samarinda, Kalimantan Timur, diduga diusir oleh gurunya dari ruang kelas saat ujian sedang berlangsung. 

Ia diusir karena tidak ikut kegiatan belajar mengajar, saat online karena tidak memiliki telepon genggam dan seragam sekolah. Ms merupakan piatu, ibunya sudah meninggal dunia, sementara ayahnya di penjara, Ms tinggal dengan tantenya.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: