KPR Sudah Lunas, Nasabah BTN di Kota Bekasi Belum Terima SHM?
ilsutrasi-foto net-
"Putusan kami pihak BTN tetap bahwa SHM telah diterimakan dari kami dan diterima oleh Zaenal sebagai pemilik rumah dan SHM," tegas Lukman BTN di depan nasabah.
BACA JUGA:Larangan Peredaran Cikibul di Jabar Masih Dikaji, Menyusul Kasus di Kota Bekasi
Jelas hal itu ditolak Zaenal, pihak mediator akhirnya memberikan solusi jalan tengah. Menurut Febby mediator memberikan opsi waktu.
"Keadilan harus ditegakkan, manakala dari BTN minta berita acara pelunasan kredit maka sejatinya pihak Zaenal berhak minta BAP penyerahan SHM secara otentik dan valid," pinta Febby selaku mediator.
BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Targetkan KIA Capai 50 Persen, Bagi yang Belum Ini Cara Mendapatkan!
Spare waktu pun diberikan sebagai solusi jalan tengah meskipun belum final selama dua Minggu ke depan sebagai opsi. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: