Bangun Belum Miliki Izin, Distaru Kota Bekasi Hanya Beri Teguran Lisan
Reporter:
admin|
Editor:
M Amin|
Kamis 12-01-2023,19:50 WIB
Bangunan di jalan raya Setu-Bantargebang tepatnya di Mustika Jaya mulai dilaksanakan, padahal izin dalam proses-Foto ist-
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bangunan tak berizin di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi hanya diberi teguran lisan oleh pemerintah setempat. Padahal sesuai aturan Perda tegas dalam proses pembangunan izin keluar baru bisa dilaksanakan.
Namun Dinas Tata Ruang Kota Bekasi melalui Kepala UPTD Pengawasan Pembangunan wilayah II Sahid Adian saat dikonfirmasi melalui jaringan telpon mengaku sudah menegur secara lisan.
Teguran lisan itu meminta pihak manajemen yang tengah mengerjakan pembangunan outlet peruntukan Me Gacoan di wilayah Mustika Jaya, untuk menghentikan aktivitas.
Dia mengakui bahwa pihak pengawas pembangunan outlet "Me Gacoan" memang membandel. Jika teguran lisan tidak diindahkan maka akan dibuatkan surat teguran tertulis dari pihak Dinas Tata Ruang
"Sudah kita tegurr secara lisan, namun pihak pengawas pembangunan outlet "Me Gacoan" tetap membandel.
"Maka dari itu nanti kita akan buat teguran tertulis untuk penghentian kegiatan pembangunan," ucap Sahid melalui telepon seluler, Kamis (12/01/23).
Sebelumnya Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto beberapa waktu lalu ketika diwawancarai mengaku masih menunggu itikad baik pihak "Me Gacoan" untuk mengurus izin pembangunan outletnya di Kecamatan Mustika Jaya.
Menurut Karto, Pemkot Bekasi tidak serta merta melakukan penutupan dan penyegelan, dalam artian harus mematikan usaha masyarakat lantaran pengurusan dokumen izin tersebut memakan waktu yang cukup panjang.
"Karena izin itu gak bisa sebulan dua bulan selesai, makanya kita beri batas waktu. Kan mereka ada target selesai 3 bulan," ucap Karto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: