Dianggap Rusak Lingkungan, KKP Stop Proyek Pembangunan Tersus di Lingga

Dianggap Rusak Lingkungan, KKP Stop Proyek Pembangunan Tersus di Lingga

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, di Kabupaten Lingga, pada Jumat (13/1).-Foto M amin-

BACA JUGA:Sejumlah Wilayah Jabar Marak Tindak Kriminal, Gubernur Minta Poskamling Dihidupkan Lagi

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pembangunan jeti ini diduga telah berlangsung sejak bulan Juli 2021 dengan diawali penimbunan atau reklamasi (di luar garis pantai) tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL dan Izin Reklamasi.

BACA JUGA:Dampak Cikbul, Wagub Jabar Cek Pabrik Jajanan Anak di Ciamis

Menindaklanjuti hasil pendalaman tersebut, Adin menegaskan bahwa KKP telah memberlakukan Paksaan Pemerintah sebagai penerapan sanksi administratif dengan memasang papan penghentian kegiatan reklamasi.

BACA JUGA:Jokowi Ingin Cabor Lain Tiru SAC

Sikap tegas ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha supaya melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk diketahui, PT. BBP merupakan perusahaan penanam modal dalam negeri yang memiliki perizinan berusaha di bidang penggalian pasir dan aktivitas pelayanan kepelabuhan laut.

BACA JUGA:Tambak Udang Terbesar Segera Beroperasi, Begini Kemampuan Produksinya

Sebagai ganti rugi atas kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan yang telah dilakukan, PT. BBP juga akan dikenakan sanksi admintratif selanjutnya berupa denda administratif serta dapat dikenakan sanksi lebih lanjut apabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak segera menghentikan operasional proyek.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah berkomitmen penuh untuk memulihkan kesehatan laut serta memastikan pemanfaatan ruang laut di Indonesia dilakukan sesuai dengan prinsip keberlanjutan.

Untuk itu, segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang berjalan tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi administratif lanjutan berupa paksaan pemerintah, denda administratif sampai dengan pembekuan dan pencabutan izin.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: