Dianggap Rusak Lingkungan, KKP Stop Proyek Pembangunan Tersus di Lingga

Dianggap Rusak Lingkungan, KKP Stop Proyek Pembangunan Tersus di Lingga

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, di Kabupaten Lingga, pada Jumat (13/1).-Foto M amin-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Proyek pembangunan terminal khusus (tersus) pada lahan reklamasi di Batu Putih, Desa Teluk, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau distop oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jumat (13/1/2023). 

Proyek pembangunan terminal khusus (tersus) pada lahan reklamasi itu distop karena tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) seluas 0,4 hektar (Ha) 

Selain penghentian, KKP juga akan mengenakan sanksi denda administratif kepada PT. BBP selaku  pihak yang dianggap bertanggung jawab.

BACA JUGA:Tahun Politik, Ketua RW Terpilih Dilantik Langsung Plt Wali Kota Bekasi, Kereen Kan!

Sesuai temuan KKP di lapangan menunjukkan bahwa proyek tersebut dilaksanakan tanpa PKKPRL serta diduga telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya di area reklamasi yang sedang dikerjakan.

“Benar bahwa proyek tersebut belum dilengkapi dengan PKKPRL dan telah mengakibatkan kerusakan sumber daya ikan dan lingkungannya”, terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, di Kabupaten Lingga, pada Jumat (13/1).

BACA JUGA:Tahun Politik, Ketua RW Terpilih Dilantik Langsung Plt Wali Kota Bekasi, Kereen Kan!

Sebelumnya, Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam telah mengindikasikan adanya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan atas kegiatan reklamasi tersebut.

Hak itu setelah dilakukan inspeksi di lapangan dan pengumpulan bahan dan keterangan.

BACA JUGA:Hanya Modal KTP, Bisa Dapat Pinjaman Online Rp20 Juta di BRI, Ini Caranya

Berdasarkan hasil inspeksi di lokasi proyek,  telah terbangun dermaga bertipe Jetty Marginal dari material batu, tanah dan pasir berukuran 170 x 23 m dengan ujung jeti berbentuk T berukuran sekitar 45 x 12 m.

Jeti tersebut akan dipergunakan sebagai tempat sandar kapal dengan kapasitas maksimal 300 feet atau setara dengan 3000 Deadweight tonnage (DWT). 

BACA JUGA:Menang 2-1 Hadapi Saudara Tua, Tri Adhianto : Saya Bangga dengan Para Punggawa Laskar Patriot

“Setelah dilakukan pendalaman, rupanya lahan reklamasi berada di zona pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Lingga yang penggunaan ruang zona konservasinya belum diatur”, ungkap Adin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: