127 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah Dini di PA Karawang, Begini Alasannya

127 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah Dini di PA Karawang, Begini Alasannya

Hakim dan Humas PA Karawang, Asep Syuyuti saat ditemui di Ruang Media Center PA Karawang pada Selasa (17/1/2023). --

"Tapi tetap pengajuan dispensasi nikah dini tidak sertamerta disetuji, ada proses persidangan dan pemberian nasihat oleh hakim. Nanti hakim yang memutuskan," pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: