127 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah Dini di PA Karawang, Begini Alasannya

127 Anak Dibawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah Dini di PA Karawang, Begini Alasannya

Hakim dan Humas PA Karawang, Asep Syuyuti saat ditemui di Ruang Media Center PA Karawang pada Selasa (17/1/2023). --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 127 anak dibawah umur mengajukan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) Karawang. 

Ratusan pasangan anak tersebut alasanya mengajukan nikah mulai dari perjodohan, hindari perzinahan hingga hamil duluan. 

Data Pengadilan Agama Karawang dispensasi nikah dini tahun 2022 sebanyak 127. Angka ini naik sedikit dibandingkan tahun 2021 sebanyak 123, 2020 ada 203 dan 2019 sebanyak 59 anak. 

BACA JUGA:BLACKPINK Akan 2 Hari di GBK Jakarta, Ini 6 Jenis Harga Tiketnya Silahkan Pilih Mana?

Tentang perkara dispensasi nikah itu nampaknya turun naik juga ya. Utamanya setelah perubahan Undang-unadang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan telah diubah Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang lama.

"Dari usia pernikahan bagi perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun, diubah menjadi 19 tahun baik laki-laki dan perempuan," ujar Hakim dan Humas PA Karawang, Asep Syuyuti saat ditemui di Ruang Media Center PA Karawang pada Selasa (17/1/2023). 

BACA JUGA:Ini Ketetapan Indeks Tarif PNBP Pascaproduksi Bagi Pelaku Usaha Perikanan, KKP Persilakan Beri Masukan

Asep mengatakan, alasan mereka mengajukan dispensasi nikah ada beberapa. Akan tetapi yang paling banyak ialah tentang kereligiusan atau keagamaan. Sebab, saat pengajukan dispensasi nikah dini wajib dilakukan oleh orangtuanya. Dan mereka beralasan mengajukan itu karena khawatir terjadi perzinahan karena anaknya sudah memiliki pacar. 

"Memang alasannya tentang kereligisan atau keagamaan. Orangtuanya beralasan karena ada laki-laki datang ke rumahnya istilah pacaran atau gimana, mereka riskan terjadi hal-hal tidak diinginkan ya, di masyarakat kalau ada laki-laki dan perempuan bukan muhrim ada rasa kekhawatiran itu," ungkapnya. 

BACA JUGA:Astaga.. Wanita di Bekasi Digerebek Sama Brondong Saat Asyik Bercumbu di Ruang Tamu

Menurut Asep, ada juga yang beralasan, karena sudah melakukan lamaran dan perjodohan. Biasanya, mereka telah lamaran dan ketika mendaftar di KUA ditolak karena umurnya belum sesuai aturan. Ada juga karena hamil duluan, walaupun datanya tidak signifikan. 

"Alasan hamil dulu ada tapi tidak signifikan, rata-rata karena memang sudah perjodohan atau mereka sudah lamaran dan menentukan waktu buat resepsi mereka sudah menyebar undangannya juga," katanya. 

BACA JUGA:Sempat Dapat Penolakan Warga, Bawaslu Kota Bekasi Resmi Tempati Kantor Baru

Lanjut Asep, untuk persyaratan pengajuan dispensasi nikah dilakukan oleh orangtua calon pengantin. Kemudian, mempersiapkan syarat identitas KTP KTP calon pengantin, kedua orangtua baik dari pihak calon pengantin laki-laki maupun perempuan, akte kelahiran, ijazah terakhir, dan surat keterangan sehat daro bidan maupun Puskesmas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: