Kenang Komodor Yos Sudarso, Perairan Pulau Kolepom Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan

Kenang Komodor Yos Sudarso, Perairan Pulau Kolepom Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan

Kenang Komodor Yos Sudarso, Perairan Pulau Kolepom Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Kawasan peraian Kolepom di Papua Selatan, sebagai salah satu konservasi. --

Sementara itu, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menyampaikan bahwa kawasan konservasi di Perairan Kolepom telah diinisiasi sejak tahun 2015 hingga tahun 2019 Gubernur Papua menerbitkan SK Pencadangan Kawasan Konservasi tersebut.

BACA JUGA:Wajah Baru Situ Gede Bogor, Tempat Asyik untuk Jogging Track

Di tahun yang sama, proses menuju penetapan ini didukung oleh program UNDP-ATSEA II dalam mereview rencana zonasi, pelaksanaan survei-survei, rapat kelompok kerja, konsultasi publik hingga pertemuan teknis lainnya.

“Dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Pengelolaan Taman di Perairan di Wilayah Pulau Kolepom ini akan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Papua Selatan. 

BACA JUGA:Kasus Tewasnya Tiga Orang dalam Kontrakan di Bekasi Murni Karena Diracun, Bukan Keracunan

Langkah awal yang perlu dilakukan oleh DKP Papua Selatan yakni sosialisasi penetapan kawasan konservasi, pembentukan Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) dan menyusun rencana pengelolaan kawasan konservasi sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020,” urai Santoso.

Santoso juga berharap pengelolaan kawasan konservasi di Wilayah Pulau Kolepom dapat dikelola secara berkelanjutan agar kawasan konservasi memberi manfaat dan berperan sebagai sumber ketahanan pangan. 

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Diminta Transparan Terkait CSR

Menurutnya, saat ini status pengelolaan 79 kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Menteri sesuai petunjuk Evika (Evaluasi Efektifitas Pengelolaan Kawasan Konservasi) per Agustus 2022, menunjukkan bahwa 59,49 persen dikelola minimum (nilai EVIKA 0- 50 persen), 39,25 persen dikelola optimal (nilai EVIKA >50–85%) dan 1,27 persen dikelola berkelanjutan (nilai EVIKA > 85%).****

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: