Menyusul Permintaan Masa Jabatan Kades 27 Tahun, DPMD Karawang Beri Tanggapan Begini

Menyusul Permintaan Masa Jabatan Kades 27 Tahun, DPMD Karawang Beri Tanggapan Begini

Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Karawang, Andry Irawan-foto wahyudi-

"Hal ini akan menjadi kajian kita bersama, agar kebijakan ini memiliki manfaat," tandasnya. 

Disinggung soal dampak positif dan negatif dari wacana ini. Andry menuturkan, bahwa masa jabatan kades yang panjang akan mengurangi resiko ekses sosial pasca pelaksanaan Pilkades. 

BACA JUGA: Kantor Bekas Bank Mandiri Kebakaran Goib

Seperti diketahui, gesekan yang terjadi antar warga selama proses Pilkades cukup tinggi. Hal ini tentu berpotensi terhadap kamtibmas dilingkungan desa yang sedang Pilkades. Jika Pilkades dilaksanakan sembilan tahun sekali, maka akan mengurangi resiko itu. 

"Untuk dampak negatif dari kebijakan ini biarkan para pakar dan pemerhati yang membahasnya," kata Andry. 

BACA JUGA:Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta di Jalur Kampung Pasar Beras Cikarang Barat

Diketahui bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun direncanakan masuk dala Prolegnas. 

Rencana pemerintah dan DPR yang akan merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu, telah mendapat dukungan dari Mentri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: