UU Desa Bakal Direvisi, Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun

UU Desa Bakal Direvisi, Jabatan Kades Jadi Sembilan Tahun

-Istimewa-

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- DPR RI memulai rapat penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Melalui Badan Legislasi (Baleg), hal itu dilakukan atas respons aspirasi dari para kepala desa.

"Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai melakukan rapat penyusunan revisi UU 6/2014 tentang Desa sebagai respons atas aspirasi dari para kepala desa yang disampaikan kepada DPR beberapa waktu lalu," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).

Ia mengatakan, pembahasan revisi UU Desa berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Terdapat sejumlah pasal yang dibahas, diantaranya pasal 34 UU Desa.

"Sejumlah pasal yang diatur antara lain Pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah, sementara Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien," katanya.

Masih kata Awiek, Pasal 39 ikut diusulkan untuk direvisi upaya masa jabatan kades jadi sembilan tahun serta bisa dipilih kembali. Perlu diketahui, masa jabatan kades saat ini dalam UU Desa selama enam tahun.

"Pasal 39 diusulkan agar masa jabatan kepala desa 9 tahun dan setelahnya dapat dipilih kembali untuk masa jabatan yang sama. Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," ujarnya.

Awiek mengatakan ada sejumlah usulan terkait Pasal 72. Usulan ini meminta agar besaran dana dialokasikan sebesar 10 persen dari dana alokasi khusus (DAK) transfer daerah, 15 persen dari APBD.

"Pada Pasal 72, mengusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari DAK transfer daerah, dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari APBD, juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," ujar dia.

Awiek mengatakan pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) penyusunan revisi UU Desa. Selanjutnya, kata Awiek, pihaknya akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli. (bbs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber