Kelurahan Jatiwarna Sebut Lahan yang Diklaim Bripka Madih Semua Sudah Terjual

Kelurahan Jatiwarna Sebut Lahan yang Diklaim Bripka Madih Semua Sudah Terjual

Sekeretaris Kelurahan Jatiwarna, Kastara saat dikonfirmasi KBE, di ruang kerjanya, Selasa (7/2/2023)--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi telah memberi klarifikasi resmi ke Polda Metro Jaya terkait klaim lahan yang dilontarkan Bripka Madih polisi aktif yang kasusnya mendapat perhatian.

Sekretaris Lurah Jatiwarna, E Kustara kepada KBE mengatakan bahwa berdasarkan Girik C.191 sesuai data Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB bahwa lahan yang diklaim Bripka Madih sudah terjual semuanya medio 1979 hingga tahun 2000-an.

"Tapi memang masih ada seluas 279 meter di dalam Girik C.191 atas nama Tonge orang tua dari Pak Madih. Tapi itu pun menurut Budi Santoso telah dijual kepada dirinya, tapi belum dilakukan balik nama,"ungkap Kustara menjelaskan pada Selasa (7/2/2023).

BACA JUGA:Tak Terbukti Lakukan Pidana, Kades Lambangsari Divonis Bebas

Sehingga tanah seluas 279 meter yang ada dalam Girik C.191 yang diklaim oleh Budi Santoso telah dijual orang tua Bripka Madih itu sampai saat ini masih atas nama Tonge.

Namun demikian Kastara menegaskan bahwa sesuai hasil identifikasi kelurahan diketahui bahwa tanah atas Girik C.191 itu telah dijual kepada 10 orang warga sekitar. Sebelumnya Girik C.191 itu juga telah dipecah unutuk dibagikan kepada Madih dan keluarganya seperti abang-abangnya.

BACA JUGA:Pemkot Bekasi Didesak Putus PKS dengan Pengembang Revitalisasi Pasar Kranji

"Masing-masing mereka (keluarga Madih) mendapatkan  sudah memecah dari tanah tersebut masing-masing 500 meter. Dari data C191 yang diklaim Madih itu luas lahan awalnya 4.411,"ujarnya.

Tapi dari data yang ada di Kelurahan Jatiwarna, lahan 4.411 itu kemudian sudah dijual kepada 10 orang warga disekitar situ dan saat ini datanya sedang di susun kronologisnya.

BACA JUGA:10 Anggota PKD Kecamatan Cilebar Resmi Dilantik, Ini Daftar Namanya

"Nah untuk 297 meter, memang benar sisanya ada dalam Girik C.191, tapi itu pun , sudah terjual tapi belum dilakukan balik namanya oleh yang mengklaim telah membelinya,'tukas dia.

Lebih lanjut Kastara menyampaikan bahwa berdasarkan konfirmasi di Polda Metro Jaya Bripka Madih menyatakan bahwa dia tidak mengklaim 4.411 meter. Tapi yang diklaim lahan milik keluarganya seluas 3.900 meter. 

BACA JUGA:Ratusan Ruang Kelas Akan Direnovasi Disdikpora Karawang, Ini Rinciannya

"Jadi beda bahasa yang disampaikan pertama dan dipasang di papan nama itu berbeda dengan apa yang disampaikan di Polda Metro Jaya,"paparnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: polisi peras polisi