Tuntut Ganti Rugi, Lagi Warga Jatikarya Kembali Blokade Jalan Tol Cimanggis-Cibitung
Warga Jatikarya blokade jalan tol Cimanggis-Cibitung tuntut ganti rugi lahan, Rabu (8/2/2023) --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Warga Jatikarya kembali memblokade jalan tol Cimanggis-Cibitung, Rabu (8/2/2023).
Mereka merupakan ahli waris tanah yang dibangun jalan tol Cimanggis -Cibitung menuntut ganti rugi lahan yang sampai sekarang belum ada kejelasan.
Dalam aksi itu juga ratusan warga juga membakar ban bekas di tengah jalan tol serta melakukan blokade jalan dengan beton barier.
BACA JUGA:Perangkat Daerah Diminta Adaptif Hadapi Generasi Y dan Z
Aksi warga yang mengklaim sebagai ahli waris itu merupakan lanjutan. Pada prinsipnya mereka sebagai pemilik tanah sah para ahli waris meminta tanahnya segera di bayar.
"Kami hanya mohon dibayar itu cuman tuntutan kami mohon dibayar,” ucap salah satu ahli waris, Gunun kepada media.
BACA JUGA:Besok, Komisi V DPR RI Kunjungan Spesifik ke Sungai Cileungsi dan Cikeas
Dikatakan bahwa tindakan yang dilakukannya bersama warga lainnya merupakan bentuk protes yang telah lama disampaikan kepada PT. CCT, sebagai pengembang, karena belum juga membayar tanahnya.
“Dan harus diketahui kami tidak menutup akses jalan tol tidak, kami hanya menguasai hak milik kami tanah kami karena belom di bayar,” imbuhnya.
Menurutnya sudah jelas pada putusan pengadilan, warga selaku ahli waris telah dinyatakan menang dan inkrah. Artinya, pengadilan Negeri Kota Bekasi seharusnya telah melakukan eksekusi lahan itu.
“Sudah tidak ada nego, kami sangat prihatin dengan pengadilan negeri Bekasi. Ada salah satu objek yang disengketa, dieksekusi bukan tanpa dasar. Statusnya lebih kuat ini, tapi ko tidak kunjung datang di eksekusi,” kata Gunun.
BACA JUGA:Pemda Provinsi Jabar Fasilitasi Pelunasan Kredit Petani Milenial Tanaman Hias ke bank bjb
Sesuai dengan Penetapan No. 20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 5 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.
Amar putusan Tanah objek sengketa dalam perkara perdata No. 199/Pdt.G/2000/PN. Bks tanggal 8 Januari 2002 Jo. No. 208/Pdt/2002/PT.Bgd tanggal 9 Juli 2002 Jo. No.2630 K/Pdt/2003 tanggal 24 Januari 2006. Jo. No. 218 PK/Pdt/2008 tanggal 28 November 2008.
Jo. PK II No. 815 PK/Pdt/2018 tanggal 19 Desember 2019 yang berkekuatan hukum tetap dan Jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No:20/EKS.G/2021/PN.Bks tanggal 2 Juni 2021 Jo. Berita Acara Aan maning/Teguran Tanggal 15 Juni 2021 dan tanggal 22 Juni 2021.
“Sedangkan penetapannya sudah beberapa waktu yang lalu, prinsipnya kami para ahli waris pemilik tanah disini bayar, tampa di bayar kami tidak akan keluar dari tanah kami,” ungkapnya.
BACA JUGA:Pemda Provinsi Jabar Fasilitasi Pelunasan Kredit Petani Milenial Tanaman Hias ke bank bjb
Warga berjanji akan bertahan dengan melakukan blokir jalan tol itu sebelum haknya dibayarkan.
“Betul bertahan sampai di bayar, siapapun yang negoisasi terhadap kami dan cuma memberikan angin segar kami tolak, kami minta bayaran, kami minta hak kami di bayarkan,” kata Gunun menambahkan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh para ahli waris melalui kuasa hukum. Namun hingga kini upaya mereka belum membuahkan hasil.
Pada tahun 2022 lalu, para perwakilan warga juga telah melakukan pertemuan dengan Sesneg, namun blum juga ada kejelasan. Untuk itu warga bersikeras akan menduduki lahan yang menjadi hal mereka.
BACA JUGA:Terindifikasi, Pelaku Pembunuhan Mayat di Pinggir Irigasi Wilayah Karawang Dalam Buruan Polisi
“Dengan catatan kami tidak menutup tol tapi kami menguasai tanah kami, karena kami hak kami belum dikembalikan. Pihak pengadilan tidak mau mengeksekusi, tuntutan kami sekarang bayar dulu silakan pake lagi tol,” tukasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: